Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Buntut Predator Anak di Yayasan, Perketat Regulasi dan Pengawasan di Panti Asuhan!
    DPR

    Buntut Predator Anak di Yayasan, Perketat Regulasi dan Pengawasan di Panti Asuhan!

    redaksiBy redaksi11 Oktober 202413 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Beberapa saat yang lalu, Indonesia digegerkan dengan kasus predator anak di Panti Asuhan yang terletak di Tangerang, Banten. Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina menekankan pentingnya perbaikan regulasi pemerintah untuk memastikan semua yayasan panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional.

    “Peristiwa ini tidak  hanya merupakan bentuk pelecehan terhadap hak anak, tetapi juga menunjukkan kelemahan serius dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan dan lembaga yang menampung anak-anak,” ujar Selly dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

    Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

    Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.

    Kendati saat ini Pemerintah telah menyegel panti asuhan itu serta memindahkan anak-anak asuh dan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Selly meminta langkah hukum dari sisi administrasi juga tetap dijalankan.

    “Pastikan setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk”

    “Lemahnya mekanisme verifikasi dan minimnya pengawasan secara berkala membuat panti asuhan rentan menjadi tempat bagi eksploitasi dan pelanggaran hak anak. Maka harus ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran berupa penutupan operasional lembaga itu,” kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

    Untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang, Selly meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di setiap yayasan panti asuhan, termasuk dengan mengecek secara berkala operasional panti asuhan yang menampung anak-anak.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa pendiri dan pengelola lembaga-lembaga ini tidak memiliki catatan kriminal, terutama terkait dengan kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Pastikan setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk. Ini demi keamanan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Selly.

    Selly meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini. Ia pun dengan gamblang meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

    Selly juga mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selly menilai UU TPKS menjadi aturan yang paling kuat lantaran tak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga. Artinya Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

    Indonesia Selly Andriany Gantina Tangerang Yandi Supriyadi Yusuf Bahtiar
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 2025

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    21 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Indrajaya: Pecat Oknum Dukcapil Terlibat Perdagangan Bayi!

    21 Juli 20250

    Acuan Elektrifikasi Jangan Lagi Gunakan Satuan Desa, Harus Berbasis Riil Tiap Rumah Tangga

    21 Juli 20250

    Syarif Fasha: Jangan Ada Satu Warga Pun Tidak Teraliri Listrik PLN!

    21 Juli 20250

    Jaga Muruah DPR RI, MKD Sosialisasikan Kode Etik dan Aturan TNKB Khusus ke Polrestabes Surabaya

    20 Juli 20250

    Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

    20 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?