Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Wakil Ketua Komisi III Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil Tanpa Intervensi
    DPR

    Wakil Ketua Komisi III Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil Tanpa Intervensi

    redaksiBy redaksi12 Agustus 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi. Ia berkomitmen untuk mengawal vonis terhadap dua petugas keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Jumadi (37) dan Indra (45), yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (12/8/2024).


    Pangeran menilai kasus ini sebagai cerminan bagaimana hukum diterapkan dan dipersepsikan oleh masyarakat. Ia juga mengkritisi fenomena ‘no viral no justice’ yang kian mengemuka, serta menyoroti berbagai kasus yang dianggap merampas rasa keadilan di Indonesia.


    “Proses hukum memerlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Pangeran dalam rilis yang diterima medpolindo.com, pada Sabtu (10/8/2024).


    Pangeran mengaku telah mendalami kronologi kriminalisasi terhadap pekerja PT SKB ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Mei 2024 lalu. Kasus ini bermula dari pendudukan lahan milik PT SKB oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) yang didukung oleh oknum pejabat tinggi di Bareskrim dan oknum Brimob.


    Ia meminta hakim yang menangani kasus ini untuk mencermati Pasal 162 UU Minerba, yang kerap merugikan pekerja. “Jika penangkapan dan penahanan terhadap petugas keamanan PT SKB dilakukan tanpa prosedur yang jelas, hal itu bisa dianggap melanggar HAM dan prinsip-prinsip hukum,” tegasnya.


    Pangeran juga menekankan bahwa jika dakwaan terhadap kedua sekuriti terbukti tidak berdasar, penahanan tersebut merupakan pelanggaran hukum. “Kita harus berhati-hati dengan Pasal 162 UU Minerba, ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi pekerja. Apalagi, sekuriti ini kan orang kecil, jangan sampai salah vonis, bisa-bisa malah melanggar HAM,” ujarnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?