Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Rapat Komisi X dengan Pakar: Anggaran Pendidikan di K/L Selain Kemendikbud Dianggap Inkonstitusional
    DPR

    Rapat Komisi X dengan Pakar: Anggaran Pendidikan di K/L Selain Kemendikbud Dianggap Inkonstitusional

    redaksiBy redaksi20 Juni 202412 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggaran Pendidikan yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melanggar konstitusi. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI dengan praktisi dan pakar pendidikan.


    “Semua narasumber yang hadir (praktisi dan pakar pendidikan) mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang ada di Kementerian lainnya (di luar Kemendikbud) melanggar konstitusi. Karena konstitusi menjelaskan yang menyelenggarakan pendidikan itu adalah kementerian urusan pendidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi usai RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). 


    Sehingga, jika berbicara tentang kedinasan,sejatinya harus kedinasan saja, tidak membuka prodi-prodi non kedinasan. Karena itu merupakan fungsi dan wewenang Kementerian pendidikan sebagai instansi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan. 


    Pihaknya khawatir jika hal tersebut terus terjadi, dimana Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbud menyelenggarakan pendidikan, dengan kurikulum sendiri, Prodi dan program sendiri, maka akan terus muncul sekolah kedinasan lain yang tidak bisa terkontrol oleh Kemendikbud. Maka hal ini akan menjadi permasalahan baru di dunia pendidikan.


    “Saya pikir ini juga harus kita dalami, kenapa bisa terjadi seperti itu. Ini baru 21 K/L yang menyelenggarakan pendidikan. Kalau tiba-tiba tahun depan ada 30, 40 Kementerian atau lembaga, lalu perguruan tinggi lainnya bagaimana? Sementara itu tidak bisa dikontrol oleh Kemendikbud. Karena memiliki Prodi sendiri, program sendiri, kurikulumnya sendiri, dan kita tidak punya database tentang semua itu. Menurut kami ini harus benar-benar kita telusuri,” paparnya. 


    Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa bukan wewenang dari Kemendikbud untuk mengatur pemberian alokasi keuangan, termasuk untuk anggaran pendidikan K/L. Namun pihaknya mengingatkan bahwa undang-undang telah mengamanatkan alokasi anggaran 20% dari total APBN kita untuk pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang itu berada atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?