Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Listrik Byarpet di Aceh, Syech Fadhil: Tak Cukup dengan Minta Maaf
    DPD

    Listrik Byarpet di Aceh, Syech Fadhil: Tak Cukup dengan Minta Maaf

    redaksiBy redaksi7 Juni 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, atau akrab disapa Syech Fadhil, meminta PLN untuk memperbaiki kualitas layanan listrik di Aceh. Apalagi, ada dua event besar yang akan berlangsung di Aceh dalam waktu dekat, yaitu Pilkada dan penyelenggaraan PON 2024.

    Hal ini disampaikan oleh Syech Fadhil terkait kondisi listrik yang byarpet atau arus tidak stabil yang melanda Aceh selama sepekan terakhir.

    “Ini tak cukup dengan minta maaf,” ujar Syech Fadhil di Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

    “Perasaan, setiap terjadi pemadaman listrik di Aceh, PLN cuma minta maaf tapi tak diikuti dengan pembaikan layanan.”

    Syech Fadhil juga mengungkit soal janji manajemen PLN yang akan memberi layanan optimal jelang PON di Aceh.

    “Itu baru disampaikan sebulan lalu. Kini kembali byarpet berhari-hari. Masyarakat selaku konsumen jelas rugi. Ini belum termasuk dengan banyaknya alat elektronik yang rusak akibat byarpet tadi,” ujar Syech Fadhil.

    “PLN juga harus mengganti alat elektronik warga yang rusak karena byarpet. Kelalaian PLN ini bisa digugat.”

    Dalam undang-undang, kata senator muda Aceh ini, konsumen bisa menuntut ganti rugi terkait kondisi byarpet di Aceh saat ini.

    Ini sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1, yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

    Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

    “Kondisi byarpet bisa menyebabkan lonjakan beban harus dibayar oleh warga saat tagihan listrik bulanan. Di sisi lain, banyak alat elektronik warga yang juga rusak dan semua ini tak cukup dengan minta maaf,” kata Syech Fadhil.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 2026

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 20260

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 20261

    BIN Perlu Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Cegah dan Deteksi Ancaman Keamanan

    12 Oktober 20260

    Perpres Ojol Disahkan, Komisi V Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Tiga Kementerian

    11 Oktober 20260

    Meitri Citra Wardani Minta Transparansi Dokumen Lingkungan Perusahaan Energi

    11 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?