Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri
    DPR

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    redaksiBy redaksi12 Oktober 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amalia/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, komprehensif, berkualitas, dan mendukung perencanaan pembangunan nasional.

    Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amalia, yang juga merupakan anggota Panja RUU Satu Data Indonesia, juga menegaskan bahwa integrasi data bukan berarti seluruh data dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas. Dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia, data memiliki klasifikasi tertentu, termasuk data terbuka, terbatas, dan tertutup. Pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.

    Selain integrasi dan kualitas data, Ledia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi serta kedaulatan data nasional. Menurutnya, pengelolaan data pemerintah maupun data yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.

    Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan data tidak boleh dilakukan dengan cara memperjualbelikan data masyarakat. Perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

    “Yang paling prioritas adalah bagaimana melindungi kedaulatan data Indonesia. Jangan dijual-jual ke luar negeri. Data itu milik bangsa Indonesia, dijaga di Indonesia, diatur di dalam Indonesia, dan tidak perlu sampai dikirim-kirim ke luar negeri,” ujar Ledia dalam keterangan yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

    Politisi Fraksi PKS ini menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini masih tersebar dan dikelola secara sektoral. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah dalam memperoleh gambaran yang utuh sebagai dasar pengambilan kebijakan.

    “Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan, sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif,” ujar Ledia.

    Menurut Ledia, Satu Data Indonesia diarahkan untuk memastikan data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan dapat tersedia secara lebih lengkap dan terintegrasi. Pengumpulan data tetap dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dan tingkat desa atau kelurahan, dengan menggunakan standar yang ditetapkan.

    Ia menekankan pentingnya keberadaan wali data hingga tingkat desa dan kelurahan untuk menjaga kualitas dan tata kelola data. Wali data memiliki peran dalam memastikan keamanan, standar, kualitas, serta klasifikasi data yang dikelola.

    “Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain. Sistemnya harus bisa saling terhubung, tetapi untuk bisa saling terhubung harus memiliki frekuensi, standar, dan klasifikasi yang sama,” jelasnya.

    Dengan disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia, Ledia berharap tata kelola data nasional dapat semakin kuat sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dan menyeluruh dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan.

    “Insya Allah data pribadi kita tetap terjaga dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi juga dalam proses matching data dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang Satu Data Indonesia. Mudah-mudahan Indonesia bisa lebih baik lagi dalam sistem data digital ini,” tutup Anggota DPR dapil Jawa Barat I ini 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 2026

    BIN Perlu Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Cegah dan Deteksi Ancaman Keamanan

    12 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 20260

    BIN Perlu Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Cegah dan Deteksi Ancaman Keamanan

    12 Oktober 20260

    Perpres Ojol Disahkan, Komisi V Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Tiga Kementerian

    11 Oktober 20260

    Meitri Citra Wardani Minta Transparansi Dokumen Lingkungan Perusahaan Energi

    11 Oktober 20260

    Willy Aditya Soroti Dampak Karhutla sebagai Isu HAM, Minta Titik Api Diperiksa

    11 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?