Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » GOPAC Serukan Keterlibatan Parlemen Review Konvensi PBB Lawan Korupsi (UNCAC)
    DPR

    GOPAC Serukan Keterlibatan Parlemen Review Konvensi PBB Lawan Korupsi (UNCAC)

    redaksiBy redaksi15 Desember 202322 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Organisasi Global Anggota Parlemen Melawan Korupsi alias Global Organization of Parliamentarians against Corruption (GOPAC) menyerukan keterlibatan formal anggota parlemen sebagai Delegasi Nasional dari Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Melawan Korupsi (CoSP UNCAC). Hal tersebut diserukan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua GOPAC pada sesi pleno CoSP UNCAC ke-10, yang digelar 11-15 Desember 2023.


    “Apabila CoSP dapat mengadopsi kebijakan formal ini melalui resolusi mereka, maka, ini akan menjadi preseden historis bagi perjalanan UNCAC. Kebijakan ini harus bersifat mandatori (wajib) bagi Delegasi Nasional Negara Pihak. Dengan demikian, komunitas internasional benar-benar menerjemahkan Pembukaan Piagam PBB “We the People…” sebagai benar-benar bagian dari rakyat, bukan semata pemerintahan,” urai Ketua BKSAP itu ketika menyampaikan intervensi pada agenda pleno tentang Kerja Sama Internasional.

    “Apabila CoSP dapat mengadopsi kebijakan formal ini melalui resolusi mereka, maka, ini akan menjadi preseden historis bagi perjalanan UNCAC. Kebijakan ini harus bersifat mandatori (wajib) bagi Delegasi Nasional Negara Pihak,”


    Adapun dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh medpolindo.com, Fadli mengungkapkan GOPAC secara konsisten menyerukan keterlibatan anggota parlemen secara lebih dalam ke perjanjian internasional dimaksud baik di nasional maupun internasional. Parlemen, menurutnya, sangat penting dalam mendukung pelaksanaan UNCAC. 

    “Ia tidak hanya terlibat dalam proses ratifikasi. Parlemen juga penting dalam mendorong perubahan untuk pelaksanaan UNCAC yang efektif baik dalam kebijakan, anggaran, pengawasan dan penguatan pelibatan publik ke isu antikorupsi,” papar dia di hadapan Delegasi Negara Pihak UNCAC. 


    Pada praktiknya peran parlemen kerap dipandang sebelah mata dan hanya dibutuhkan untuk mengesahkan konvensi atau UU terkait. Peran pengawasan juga jarang digunakan karena minimnya pemahaman terkait pasal-pasal UNCAC dan mekanisme review-nya. 

    Seruan tersebut juga disampaikan usai GOPAC pada Maret 2023, menghelat Parliamentary Dialogue on UNCAC dengan 33 negara ambil bagian. “Dalam dialog tersebut parlemen sepakat bulat keterlibatan parlemen di UNCAC perlu dilakukan lebih jauh dan mekanisme internasional dan nasional harus digali lebih jauh,” kisah Ketua GOPAC 2015-2019 tersebut tak lupa mengajak negara-negara untuk mendorong parlemen-nya bergabung ke GOPAC. 


    CoSP UNCAC ke-10 merupakan mekanisme konferensi negara pihak UNCAC yang digelar setiap dua tahun sekali sebagai mekanisme formal perjanjian internasional untuk mengevaluasi kebijakan global antikorupsi, termasuk dalam review UNCAC. Mekanisme review UNCAC sejauh ini dilakukan salah satunya melalui Implementation Review Group (IRG), yang secara eksklusif hanya melibatkan pemerintah semata. UNCAC sejauh ini telah diratifikasi oleh sedikitnya 190 negara.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?