Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป APK: Putusan MK Final dan Mengikat
    Nasional

    APK: Putusan MK Final dan Mengikat

    redaksiBy redaksi4 November 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Advokat Pengawal Konstitusi (APK) menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah dibacakan dalam persidangan.

    Hal ini disampaikan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana menanggapi polemik laporan terhadap para hakim MK, usai putusan MK terkait batasan usia capres-cawapres.

    “Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun,” tegas Elang dalam keterangannya, Sabtu, 4 November 2023.

    Mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur, yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan.

    “Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan,” kata Elang.

    Menurutnya, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu.

    “Putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir termaktub di dalam konstitusi,” ungkap dia.

    Atas dasar pertimbangan tersebut, Elang menegaskan pihaknya menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi mememeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

    “Agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara,” tukas dia.

    MKMK
    Share. Facebook Twitter Copy Link
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BNI Kembali Diakui LinkedIn Talent Awards, Bukti Konsistensi Transformasi SDM Digital

    11 Mei 20260

    Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

    7 Mei 20260

    PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

    7 Mei 20260

    Riyono Caping: Subsidi Solar Harus Tetap Ada untuk Nelayan Kecil

    7 Mei 20260

    Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

    6 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?