Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Diah Pitaloka: UU ASN Dapat Tingkatkan Kesejahteran Guru Pendidikan Agama
    DPR

    Diah Pitaloka: UU ASN Dapat Tingkatkan Kesejahteran Guru Pendidikan Agama

    redaksiBy redaksi31 Oktober 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dari sisi dunia pendidikan keagamaan, menurutnya, UU ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru. Hal ini diungkapkannya lantaran dengan disetujuinya UU ASN maka diikuti juga dengan disetujuinya anggaran untuk penyetaraan bagi guru pendidikan agama.

    “Ya kita tentu senang karena ini di Komisi VIII, diikuti dengan disetujuinya anggaran untuk inpassing, upaya penyetaraan dan ini tentu meningkatkan kesejahteraan khususnya guru agama ya kalau di Komisi VIII” ujarnya setelah menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN usai Disahkan DPR’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

    Inpassing guru adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar memiliki jabatan, pangkat, dan golongan yang sebanding dengan guru PNS.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan bahwa pihaknya masih menanti pemerintah untuk memaparkan strategi dan rencana termasuk turunan dari UU ASN yang akan berupa Peraturan Presiden. Menurutnya, diperlukan pula koordinasi antarkementerian seperti terkait dengan ketersediaan guru baik pendidikan umum maupun pendidikan agama. Ia pun secara tegas meminta adanya preferensi keadilan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.

    “Kita juga ingin ada preferensi keadilan karena dua wilayah ini (pendidikan umum dan pendidikan agama), pendidikan agama hari ini trendnya juga sangat baik di masyarakat tapi dalam kerangka akses terhadap PPPK, akses terhadap kesejahteraan gurunya ini memang kita lihat kalah cepat dengan pendidikan umum,” lanjut legislator Dapil Jawa Barat III itu. 

    Diah menyatakan pihaknya akan memantau kembali proses kelanjutan dari UU ASN terutama aturan-aturan turunan yang terkait dengan mitra kerja Komisi VIII baik yang terkait dengan tenaga di pendidikan keagamaan maupun sektor lainnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?