Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Kunjungi Batam Terkait Permasalahan Rempang, Komisi II Pastikan Tidak ada Persoalan Tanah di BPN
    DPR

    Kunjungi Batam Terkait Permasalahan Rempang, Komisi II Pastikan Tidak ada Persoalan Tanah di BPN

    redaksiBy redaksi1 Oktober 202322 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi II DPR RI menanggapi secara serius  permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang terkait pembangunan Rempang Eco City. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak ada persoalan khususnya terkait pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


    “Kita ingin memastikan dari sisi pertanahannya. Dari apa yang  dijelaskan dari pihak BPN dari sisi surat, sertifikat, dan sebagainya tidak ada persoalan apapun. BPN betul-betul clear karena status tanah yang ada di Batam masih bersifat APL (Areal Penggunaan Lain),” jelas Saan usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/9/2023). 


    Politisi partai Nasdem itu menambahkan SK APL saat ini masih dalam proses dan belum belum berwujud sertifikat HPL (Hak Pengelolaan) dimana saat ini masih dalam proses pemenuhan syarat oleh BP Batam. “Tidak ada persoalan, kita tidak menemukan persoalan dari sisi pertanahan baik yang dilakukan oleh BPN Batam maupun BPN Kepri,” tandasnya. 


    Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam mengungkapkan yang menjadi pemicu bentrokan antara warga dengan aparat di Pulau Rempang adalah terkait pemasangan patok batas untuk wilayah kehutanan. “Seperti yang diketahui, kejadian yang terjadi kemarin adalah murni bentrokan dan diluar ranah kami,” ungkapnya.


    Terkait adanya sertifikat tanah yang beredar di media sosial, dirinya memastikan BPN Kota Batam tidak pernah mengeluarkan sertifikat dan hal yang beredar tersebut dipastikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. “Kami lihat di media sosial ada dua sertifikat yang beredar, setelah kami analisis secara detil, ada beberapa kejanggalan baik secara visual dan juga tidak terdata di dalam sistem kami,” imbuhnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?