Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Johan Budi Tegaskan, Jangan ada Penyidikan dengan Penganiayaan
    DPR

    Johan Budi Tegaskan, Jangan ada Penyidikan dengan Penganiayaan

    redaksiBy redaksi2 Agustus 202303 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyoroti tewasnya terduga pelaku kasus narkoba yang dianiaya oleh tujuh anggota Polri. Dia meminta agar pelaku penganiayaan ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan dia menegaskan kepada polisi untuk menjalankan proses penyidikan kasus tanpa melakukan pelanggaran. 

    “Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka,” tegas Johan dalam rilis yang diterima Medpolindo.com, Rabu (2/8/2023).

    Seperti diketahui, tujuh oknum polisi Polda Metro Jaya menjadi tersangka dan telah ditahan karena diduga menganiaya pelaku narkoba berinisial DK (38). Satu orang lagi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini berstatus DPO. Polda Metro Jaya sendiri menduga ada sembilan oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, namun satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam.

    Johan Budi meminta Polisi mengusut tuntas kasus tersebut. “Sanksi harus tegas, kalau terbukti bersalah harus dihukum dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlebih saat ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas, tidak mengkompromikan oknum polisi yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, apalagi sampai ada yang meninggal,” imbuh Johan Budi.

    Anggota Dewan dari Dapil Jawa Timur VII tersebut juga meminta pihak kepolisian mengusut motif dugaan penganiayaan DK yang ditangkap di Purwakarta itu, termasuk apakah kematian korban terkait dengan pelanggaran prosedur penyidikan. “Kejadian ini sangat disayangkan, seharusnya kantor polisi jadi tempat yang paling aman karena dijaga polisi 24 jam. Ini kok sampai ada yang meninggal,” kata Johan.

    Lebih lanjut, Polri diimbau untuk mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat. Khususnya, kata Johan Budi, layanan pengaduan terkait pelanggaran prosedur dalam penyidikan, misalnya bila ada intimidasi dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikis seperti dalam kasus ini. “Termasuk yang di pelosok-pelosok daerah, yang jauh dari pusat, itu harus diperhatikan. Dan kalau ada pengaduan harus respons cepat,” ujar Johan.

    Dia pun mendukung upaya Polri menindaklanjuti kasus kematian DK hingga membuat 7 oknum Polda Metro Jaya yang terlibat itu terancam dipecat. Mereka dianggap melanggar Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Upaya itu dinilai sebagai bentuk ketegasan dari Polri.

    Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit pernah menyatakan pihaknya terus berbenah diri melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. “Permintaan maaf yang disampaikan Kapolri kepada masyarakat pada HUT Bhayangkara Ke-77 harus ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman dan tindakan yang tegas kepada oknum polisi yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana,” tutup Johan Budi.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

    4 Juni 2026

    Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

    4 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

    4 Juni 20261

    Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

    4 Juni 20260

    Waspadai Dampak Lonjakan Kurs Dolar AS terhadap Sektor Pangan Nasional

    4 Juni 20260

    Nilai Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Naik Jadi Rp10,83 Triliun

    3 Juni 20260

    Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

    3 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?