Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Timbulkan Masalah Baru di Masyarakat, Tim Panja Revisi Kedua UU ITE Serap Masukan Pemprov Banten
    DPR

    Timbulkan Masalah Baru di Masyarakat, Tim Panja Revisi Kedua UU ITE Serap Masukan Pemprov Banten

    redaksiBy redaksi10 Juni 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Perubahan (revisi) Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Komisi I DPR RI menyerap masukan dari Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Polda Banten. Serap masukan ini diperlukan, sebab menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, implementasi dari UU ITE tersebut sejauh ini menimbulkan persoalan baru.

    Sehingga, memunculkan banyak keberatan dari sebagian masyarakat, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet. Sehingga, UU Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU ITE tersebut perlu diperjelas beberapa rumusan permasalahannya.

    “Saran dan masukan akan kami simulasikan  terhadap revisi kedua RUU No 11 Tahun 2008 guna memperjelas rumusan pasal yang di dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan di masyarakat,” ungkap Utut saat memimpin Kunjungan Kerja Tim Panja RUU tentang Perubahan Kedua UU ITE ke Serang, Provinsi Banten, Jumat (9/6/2023). 

    Legislator Fraksi PDIP itu mengatakan bahwa Pemprov Banten dan Kajati sangat lugas dalam memberikan masukan yang langsung tertuju ke pasal-pasal yang dimaksud. Serta, dari pihak Polda Banten dinilai telah memberikan masukan yang sangat konkret.

    “Masukan dan saran untuk pasal ini akan kita selesaikan sebaik-baiknya bukan secepat-cepatnya, karena ini UU yang niatnya baik tetapi bisa merepotkan banyak pihak,” kata Utut.

    Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII itu mengatakan bahwa masukan dan saran akan disimulasikan oleh Tim Panja. Sehingga, ia menegaskan, idealnya masukan tersebut akan tertera di bagian penjelasan, tetapi jika bisa dimasukan ke norma maka akan disesuaikan. 

    “Selain dari instansi yang hadir, masukan  lain juga telah kami himpun seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para ahli, akademisi dan lain-lain. Tentunya ini semua akan kami simulasikan,” tutupnya.

    banten DPR RI Indonesia ite
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

    1 Desember 2025

    Titiek Soeharto : Fasilitas yang Digunakan Bulog Makassar Sudah Sesuai Standar

    1 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GoTo dan YGMP Salurkan Bantuan Bagi Mitra di Aceh, Sumut dan Sumbar

    5 Desember 20250

    Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

    1 Desember 20250

    Titiek Soeharto : Fasilitas yang Digunakan Bulog Makassar Sudah Sesuai Standar

    1 Desember 20250

    HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi

    1 Desember 20250

    Penyaluran Bantuan dan Dorongan Perbaikan Infrastruktur untuk Korban Banjir di Sumut

    30 November 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?