Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Banyak Aduan, Irma Nilai Kemnaker-Disnaker Daerah Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR
    DPR

    Banyak Aduan, Irma Nilai Kemnaker-Disnaker Daerah Belum Mampu Cegah Pelanggaran THR

    redaksiBy redaksi20 April 202313 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai banyaknya aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah belum mampu cegah perusahaan lakukan pelanggaran THR kepada para pekerja. Diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama rentang 28 Maret sampai 15 April 2023, ada 938 aduan THR yang mencakup 669 perusahaan.

    Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

    “Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi,” kata Irma sebagaimana dikutip medpolindo.com, Rabu (18/4/2023).

    Irma menganggap, selain karena kenakalan perusahaan, kasus ini timbul juga karena Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah belum mampu melakukan upaya pencegahan atas persoalan pelanggaran THR yang selalu terjadi setiap tahun. Alhasil, kasus ini muncul lagi tahun ini dan belum dapat diselesaikan dengan baik.

    Irma menduga, dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR atau tahun-tahun sebelumnya. “Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Irma lalu menyoroti baru 23 aduan yang ditindaklanjuti. Baginya, jumlah yang ditindaklanjuti ini sangat kecil dibanding aduan yang mencapai 938.

    “Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan,” ucapnya.

    Irma melanjutkan, H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April. Lalu, 16 April hari Minggu. Para pekerja mulai lapor pelanggaran THR pada Senin (17 April 2023) dan Selasa (18 April 2023). Lalu, 19 April 2023 sudah cuti bersama. Perusahaan sudah tutup. “Kapan waktu pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, yang pekerja baru tahu kalau pembayaran THR-nya dilanggar oleh perusahaan di Hari Sabtu, 15 April 2023,” ucapnya.

    Dia berharap, ke depan, Kemnaker dan Disnaker sungguh-sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik. “Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus-kasus di tahun sebelumnya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sebanyak 938 pengaduan terkait THR keagamaan telah mencakup 669 perusahaan. Ada 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

    Anwar merinci, 938 pengaduan itu terdiri dari 468 pengaduan THR tidak dibayarkan, 337 pengaduan pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan selebihnya pengaduan THR terlambat dibayarkan. Pengaduan-pengaduan tersebut berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), dan Jawa Tengah (106).

    “Kemarin (Sabtu, 15/4) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen pengusaha agar membayar THR,” kata Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023). 

    DPR RI Kemnaker THR
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perkuat Kedudukan melalui UU, Status BPIP Tidak Lagi Dibentuk Melalui Perpres

    18 November 2025

    Strategi Pariwisata Harus Lebih Berpihak pada UMKM dan Ekraf!

    18 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Perkuat Kedudukan melalui UU, Status BPIP Tidak Lagi Dibentuk Melalui Perpres

    18 November 20250

    Strategi Pariwisata Harus Lebih Berpihak pada UMKM dan Ekraf!

    18 November 20250

    Rachmat Gobel Desak Reformasi Budaya Kerja BUMN Karya

    18 November 20250

    Muhammad Kadafi: Generasi Muda Kunci Promosi Budaya Aceh di Era Digital

    17 November 20250

    Habiburokhman: Komisi III Akan Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    17 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?