Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Wamenhan Hadiri Rapat Kerja dengan BAP DPD RI Terkait Tanah Aset Kemhan
    Nasional

    Wamenhan Hadiri Rapat Kerja dengan BAP DPD RI Terkait Tanah Aset Kemhan

    redaksiBy redaksi30 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Ruang Kutai DPD RI, Jakarta, Rabu (29/3). Kehadiran Wamenhan adalah untuk mewakili Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

    “Isu tentang ketersediaan tanah untuk lahan pembangunan merupakan suatu permasalahan yang kompleks”, ujar Wamenhan. Menurut Wamenhan, hal ini dikarenakan kegiatan pembangunan yang pesat dihadapkan pada ketersediaan lahan tanah yang terbatas.

    Menurut Wamenhan, dalam rapat kerja ini juga diberikan penjelasan yang komprehensif  tentang dinamika permasalahan pertanahan yang merupakan aset Kementerian Pertahanan, diantaranya kasus sengketa lahan atau tanah adat Pemerintah Negeri Holong dengan Pangkalan Utama TNI AL IX di Maluku Ambon dan pengaduan masyarakat dari Komite Perjuangan Lingkar Bandara terkait sengketa tanah dengan pihak TNI AU Pulau Morotai, Provinsi Maluku.

    Permasalahan lain yakni terkait tuntutan ganti rugi oleh aliasi masyarakat Papua-Papua Barat atas tanah adat Marga Mali Bela seluas 42 Ha yang telah dipergunakan oleh Batalyon Infanteri TNI AD serta pengaduan perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) terkait alih kepemilikan kavling TNI AL di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Untuk diketahui, tanah-tanah tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) dan tercatat dalam SIMAK BMN di Kementerian Keuangan dan masih dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi di bidang pertanahan, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Permenkeu No. 83 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua BAP DPD RI Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M menyatakan bahwa Badan Akuntabilitas Publik DPD RI memandang urgensi rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR/BPN. Kedua institusi tersebut merupakan mitra kerja strategis BAP DPD RI dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Indonesia, terutama yang terkait dengan Kemhan /TNI, agar segera ada penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Diharapkan Raker ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelesaian konflik agraria dalam skala nasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat”, ungkap Ketua BAP DPD RI.

    Dalam Rapat Kerja tersebut, Wamenhan didampingi Kabaranahan Kemhan, Kapus BMN Kemhan, dan Karo Hukum Kemhan. Turut hadir pula adalah Aslog Kasad, Aslog Kasal, Aslog Kasau, Ketua BAP, Wakil Ketua II BAP DPD RI, Anggota BAP DPD RI, dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN. 

    BAP Raker Tanah Aset Wamenhan
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Legislator Minta Kemendikbudristek Perhatikan Implementasi Merdeka Belajar di Daerah 3T

    29 Maret 2023

    Legislator Tekankan Pentingnya Perkuat Dapodik

    29 Maret 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiga Catatan Darmadi untuk Kemenkop: Roadmap Kabur, Tugas Tak Jelas, Eksekusi Telat

    10 Juli 20250

    Mardani Dorong Pemprov Jakarta dan Pusat Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta

    10 Juli 20250

    Forum Bakohumas Tekankan Partisipasi Publik Bermakna dalam Proses Legislasi

    10 Juli 20250

    Warga 3T Tak Rasakan Nilai Pancasila, Negara Harus Hadir Lewat Layanan Dasar

    9 Juli 20250

    KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil

    9 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?