Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jon Erizal Dukung Langkah Pemerintah Larang Impor Baju Bekas
    DPR

    Jon Erizal Dukung Langkah Pemerintah Larang Impor Baju Bekas

    redaksiBy redaksi24 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal /Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap impor baju bekas ilegal. Menurutnya, impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.

    “Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri,” ujar Jon Erizal kepada medpolindo.com baru-baru ini, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Untuk itu, Politisi Fraksi PAN tersebut meminta pemerintah untuk fokus menertibkan importir-importir nakal.

    “Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jon mengingatkan agar masyarakat dapat berperan langsung untuk menjaga agar UMKM yang ada di Indonesia tetap tumbuh dan produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang tetap terbangun.

    Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut, merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. 

    DPR RI Impor UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Soroti Usulan JK, Waka Banggar DPR Tekankan Dampak Buruk Akibat Harga BBM Naik

    11 April 2026

    Darurat Sampah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pembangunan TPA Regional Dipastikan Terealisasi Tahun Ini

    10 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Soroti Usulan JK, Waka Banggar DPR Tekankan Dampak Buruk Akibat Harga BBM Naik

    11 April 20260

    Darurat Sampah di Banda Aceh dan Aceh Besar, Pembangunan TPA Regional Dipastikan Terealisasi Tahun Ini

    10 April 20260

    Nasir Djamil Dorong Pendekatan “Miskinkan Jaringan” dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

    9 April 20260

    Perlu Diatur dalam RUU Sisdiknas, Penguatan Kesehatan dan Mental Harus Integrasikan Guru Agama dan Psikolog

    9 April 20260

    Komisi XII-Pemerintah Pastikan Pasokan BBM Aman, Tindak Tegas Penyelewengan

    9 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?