Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Jon Erizal Dukung Langkah Pemerintah Larang Impor Baju Bekas
    DPR

    Jon Erizal Dukung Langkah Pemerintah Larang Impor Baju Bekas

    redaksiBy redaksi24 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal /Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan pelarangan terhadap impor baju bekas ilegal. Menurutnya, impor baju bekas tersebut sangat mengganggu produk-produk dalam negeri serta jalannya bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola pengusaha lokal.

    “Kami melihat di Komisi VI, Menteri Perdagangan langsung action beberapa waktu lalu turun langsung ke Pekanbaru Riau untuk memusnahkan hasil impor barang bekas tersebut, yaitu pakaian, sepatu kemudian beberapa tas dan lain-lain itu dimusnahkan. Kita sangat sepakat dengan presiden, karena ini sangat mengganggu produk-produk kita dalam negeri,” ujar Jon Erizal kepada medpolindo.com baru-baru ini, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Untuk itu, Politisi Fraksi PAN tersebut meminta pemerintah untuk fokus menertibkan importir-importir nakal.

    “Fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya. Jadi bukan yang ada di pasar (yang ditertibkan). Untuk dagang barang bekas itu boleh, impor barang bekas yang tidak boleh, itu perlu disadarkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Jon mengingatkan agar masyarakat dapat berperan langsung untuk menjaga agar UMKM yang ada di Indonesia tetap tumbuh dan produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang tetap terbangun.

    Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut, merupakan langkah pemerintah salah satunya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. 

    DPR RI Impor UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 2025

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 20250

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 20250

    Belajar dari India-Pakistan, Indonesia Perlu Petakan Ulang Arah Kebijakan Internasional

    16 Mei 20250

    Presidensi ke-19 Indonesia di PUIC Berperan Penting Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan

    15 Mei 20252

    Tepuk Tangan Menggema, Mendukung Pernyataan Puan Tolak Relokasi Warga Palestina dari Gaza

    15 Mei 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?