Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pimpinan DPR Harus Desak Pemerintah Ajukan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker
    DPR

    Pimpinan DPR Harus Desak Pemerintah Ajukan RUU Pencabutan Perppu Ciptaker

    redaksiBy redaksi14 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi DPR RI Amin Akram/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi DPR RI Amin Akram meminta Pimpinan DPR RI segera mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencabutan   Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikannya saat interupsi dalam pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

    “Oleh karena itu, melalui rapat paripurna ini, saya meminta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker,” ujar Politisi Fraksi PKS.

    Sebelumnya, Amin menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) harus mendapat persetujuan DPR pada persidangan berikutnya. Hal itu dapat diartikan, menurutnya, adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu tersebut ditetapkan. Dengan demikian, Amin menambahkan bahwa masa sidang pertama (setelah Perppu Ciptaker ditetapkan) adalah masa sidang yang berakhir pada tanggal 16 Februari lalu.

    Selain itu, menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, desakan penyusunan RUU pencabutan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja itu juga didasarkan pada Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 Pasal 61 Ayat 1.

    “Selain menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pemrakarsa juga menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” ujar Amin membacakan isi peraturan tersebut

    Menanggapi desakan itu, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna Lodewijk F. Paulus menyatakan bahwa kejelasan atas desakan tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI dan akan lanjutkan dalam rapat badan musyawarah. 

    Amin Akram Anggota Badan Legislasi DPR RI DPR RI Perppu Ciptaker UU Ciptaker
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tabarakallah, Jurnalis dan Vlogger di Tanah Suci: Antara Tugas dan Cerita

    12 Juni 2025

    Jangan Korbankan Raja Ampat Demi Hilirisasi Nikel yang Merusak

    12 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tabarakallah, Jurnalis dan Vlogger di Tanah Suci: Antara Tugas dan Cerita

    12 Juni 20250

    Jangan Korbankan Raja Ampat Demi Hilirisasi Nikel yang Merusak

    12 Juni 20250

    Kelelahan Jemaah Ditambah Krisis Katering, BPKH Diminta Profesional dan Responsif

    12 Juni 20250

    Izin 4 Tambang di Raja Ampat Dicabut, Komisi VII Minta Pemerintah Konsisten

    11 Juni 20250

    Puan Bicara Isu Kesetaraan Gender di Konferensi Internasional Kampus CSU Sacramento AS

    11 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?