Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi XI Pastikan KUR bagi Pengusaha Mikro Diberikan Tanpa Agunan
    DPR

    Komisi XI Pastikan KUR bagi Pengusaha Mikro Diberikan Tanpa Agunan

    redaksiBy redaksi4 Maret 202304 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Amir Uskara saat diwawancarai usai agenda Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Implementasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini masih mengalami beberapa hambatan dilapangan dan belum sesuai seperti yang diharapkan. Utamanya terkait KUR yang masuk kriteria pinjaman dengan nominal Rp25 juta kebawah bagi pengusaha mikro yang semestinya dapat diberikan tanpa memerlukan agunan akan tetapi pada praktiknya masih ditemui pelaksanaan yang berbeda dari aturan yang telah disepakati.

    Demikian hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Amir Uskara disela-sela agenda Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (2/3/2023).

    “Terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang ada beberapa hal yang sering menjadi hambatan di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang telah kita sepakati, terutama KUR bagi pengusaha mikro yang harusnya tanpa agunan ini masih dibebankan oleh perbankan tingkat bawah untuk menyiapkan agunan. (Persoalan) KUR untuk pengusaha mikro ini juga banyak kami dapatkan selama kami keliling diseluruh daerah di Indonesia, dimana ternyata KUR ini masih belum mencapai dari apa yang kita harapkan,” ucap Amir Uskara.

    Padahal, lanjut Amir, keberadaan KUR untuk usaha mikro ini ditujukan agar dapat menambah UMKM baru yang diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing.

    “Untuk KUR – KUR yang ada saat ini juga kami soroti karena ternyata banyak penerima KUR itu bergulir di satu UMKM saja, dimana seharusnya KUR itu menyebar ke tempat lain. Hal itu mungkin perbankan ingin bermain aman terhadap dana KUR itu, sehingga mereka gulirkan di tempat yang sama. Ini juga saya kira kurang maksimal karena yang kita harapkan KUR ini betul-betul bisa menyebar secara maksimal ke UMKM – UMKM yang ada di seluruh Indonesia sehingga mereka bisa bergerak dengan bebas untuk bisa meningkatkan usaha mereka,” tandas Politisi PPP itu.

    Dikatakannya, terkait Kredit Usaha Rakyat ini sebenarnya sudah disepakati bahwa ada jaminan dari pihak asuransi yakni Jamkrindo dan Askrindo. Beban bank sebenarnya hanya 30 persen dari beban yang ada. Artinya jika ada keterlambatan atau masalah terkait dengan pembiayaan KUR ini sebenarnya porsi beban bank hanya 30 persen, sedangkan yang lainnya sudah dijamin oleh asuransi. 

    “Oleh karenanya hal ini perlu kita dorong agar perbankan bisa memaksimalkan. Jangan terkesan hanya ingin bersikap aman dari pihak perbankannya. Yang kita harapkan adalah bagaimana KUR ini betul-betul bisa menggerakkan ekonomi masyarakat dari sisi UMKM yang tersebar di seluruh daerah,” kata Amir.

    Ia menilai, persoalan mekanisme perbankan terkait masalah KUR haruslah dipermudah. KUR tidak bisa disamakan dengan kredit komersil karena memang berbeda dari sisi pembebanannya. “Padahal pemerintah menggelontorkan dana KUR ini semata untuk kepentingan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harus ada perbedaan mekanisme administrasi antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersil,” tegasnya.

    Sementara menyangkut masalah inflasi, Amir menyatakan, di beberapa daerah yang ada, kerjasama antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan inflasi ini sudah berjalan lancar.

    “Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang ada di beberapa daerah yang sudah berjalan, saya kira bisa mengendalikan inflasinya. Di daerah-daerah yang kami datangi yang TPID nya lengkap terbentuk diseluruh provinsi dan kabupaten/kota, inflasinya lebih terkendali dibandingkan dengan daerah yang belum membentuk TPID-nya. Karena TPID dengan koordinasi yang dilakukan bisa saling mengisi,” tuturnya.

    Ia mengatakan, terkadang persoalan inflasi hanyalah persoalan distribusi bukan karena tidak adanya barang. Oleh karenanya yang diperlukan adalah distribusi dan koordinasi antara para pemimpin daerah yang menjadi provinsi produsen dengan provinsi konsumen. 

    “Hal inilah yang perlu ditingkatkan. Kami melihat bahwa TPID yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah bersama Bank Indonesia ini sangat efektif. Tinggal bagaimana supaya  komunikasi dan kerjasama antara provinsi produsen dan provinsi konsumen ini bisa ditingkatkan,” ujarnya.

    Namun demikian Amir juga mengakui bahwa untuk momen-momen tertentu seperti menjelang Ramadhan memang harus ada intervensi pemerintah khususnya menyangkut suplai barang pangan. “Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang bermain melakukan penimbunan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi atau personal terhadap komoditi tersebut,” pungkasnya.

    Amir Uskara DPR RI Ekonomi Komisi XI DPR RI Kunjungan Kerja
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 2025

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    GRC ProJo Ajak Relawan Lawan Prpvokasi Pembunuhan Karakter Budi Arie

    19 Mei 20250

    GRC ProJo: Hentikan Pembunuhan Karakter Terhadap Budi Arie Setiadi!

    19 Mei 20250

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 20250

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 20250

    Belajar dari India-Pakistan, Indonesia Perlu Petakan Ulang Arah Kebijakan Internasional

    16 Mei 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?