Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Dorong Pemerintah Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR
    DPR

    Legislator Dorong Pemerintah Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR

    redaksiBy redaksi1 Maret 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil berharap pemerintah segera melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset bersama DPR. Dirinya menganggap bahwa RUU Perampasan Aset tersebut merupakan produk hukum yang sangat strategis. Sayangnya, pembahasannya berjalan cukup lambat. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana’ 

    “Saya berharap agar pemerintah bisa segera membahasnya bersama DPR agar kemudian ada titik terang seperti apa sebenarnya arah dari rancangan undang-undang ini. Jangan sampai ada kebingungan di tengah publik terkait dengan nasib rancangan undang-undang pasal aset itu,” ujar Nasir Djamil di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2/2023).

    Legislator Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ini sudah diusulkan sejak tahun 2019. Akan tetapi, prosesnya memakan waktu yang cukup lama, sehingga ia mengistilahkan bahwa jalannya RUU ini seperti siput. Dirinya menjelaskan bahwa salah satu faktor keterlambatan rampungnya RUU ini disebabkan oleh adanya kekhawatiran terjadi komplikasi hukum dalam penerapannya.

    Nasir juga menilai bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya sangat mungkin berdampak pada pengembalian aset negara atas kasus korupsi. Dirinya menyampaikan perihal kompleksnya pengembalian aset atas kasus korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang tersembunyi, sehingga sebagian besar  aset-asetnya juga tersembunyi dan sulit dilacak. 

    Kenyataan tersebut sangat berkorelasi dengan upaya penyelamatan aset-aset negara. Atas pertimbangan itulah, Politisi Fraksi PKS ini menilai adanya urgensi dalam pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Dirinya berharap RUU ini akan bersifat paralel dan selaras dengan upaya-upaya mendapatkan kembali aset negara yang diambil oleh para pelaku kejahatan.

    “Paling tidak kita punya instrumen hukum untuk menjaga dan kemudian mengembalikan negara berwibawa dari aset-aset yang tidak jelas juntrungan-nya dan aset-aset yang diambil oleh pelaku-pelaku kejahatan. Itu bagi saya sesuatu yang nggak bisa ditawar-tawar,” tutupnya. 

    Anggota Komisi III DPR RI DPR RI Hukum Muhammad Nasir Djamil RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?