Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป DPR Siap Bahas Tindak Lanjut RUU PPRT Usai Reses
    DPR

    DPR Siap Bahas Tindak Lanjut RUU PPRT Usai Reses

    redaksiBy redaksi28 Februari 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    DPR RI siap menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, RUU PPRT terlebih dulu akan dibahas dalam agenda Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) usai berakhirnya masa reses 13 Maret 2023 mendatang.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resminya saat diwawancarai oleh segenap awak media di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

    “Nanti kita (DPR RI) bahas di masa sidang setelah usai masa reses. Reses ini kan berakhir pada 13 Maret 2023, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih ‘menggantung’ pada masa sidang kemarin,” jelas Politisi Partai Gerindra tersebut.

    Lebih lanjut, Dasco menegaskan kembali bahwa pembahasan RUU PPRT itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kami akan bahas (RUU) itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.

    Merujuk pada draf RUU PPRT, setidaknya terdapat 34 pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Beberapa hal yang tercantum antara lain mengenai perjanjian kerja, termasuk kejelasan besaran upah, tunjangan, dan hak cuti. Selain itu diatur juga mengenai lembaga penyalur PRT, pendidikan bagi PRT, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. 

    DPR RI Ekonomi Partai Gerindra PRT RUU PPRT
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 2025

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250

    Komisi IV: Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 Mudahkan Petani Akses Pupuk Subsidi

    12 Juli 20250

    Cucun Buka Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda Anak IHAA 2025: DPR Apresiasi Prestasi dan Perjuangan Mandiri Atlet Muda Indonesia

    11 Juli 20250

    Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    11 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?