Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pengamat: Perppu Cipta Kerja Untuk Kepentingan Ekonomi Jangka Panjang
    Uncategorized

    Pengamat: Perppu Cipta Kerja Untuk Kepentingan Ekonomi Jangka Panjang

    redaksiBy redaksi17 Januari 202303 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan keberadaan Perppu Cipta Kerja dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi dalam jangka menengah dan jangka panjang.

    “Saya berpendapat bahwa untuk kebutuhan UU/ Perppu Ciptaker ini masih sangat dibutuhkan untuk kondisi makro ekonomi kita, terutama untuk pertumbuhan di jangka menengah dqb panjang,“ tegas Riefky, Senin, 16 Januari 2023.

    Kondisi perekonomian Indonesia dalam waktu dekat, cukup prudent, dan bahkan bisa dibilang akan lolos dari perlambatan ekonomi dunia. Namun untuk jangka panjang, perlu ada mitigasi dari pemerintah salah satunya dengan penerbitan Perppu Ciptaker.

    “Kita tahu misalnya dari isu ketenagakerjaan kita ini relatif tidak kompetitif baik dari skill lalu tingkat upah serta birokrasinya. UU/Perppu Ciptaker tujuan untuk memudahkan segala proses tersebut dan membuat pasar tenaga kerja kita lebih kompetitif dan ini juga tujuannya agar penciptaan lapangan kerja dan menarik investasi juga bisa lebih didorong kedepannya.” jelas Riefky.

    Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas mengatakan, mayoritas publik u 61,3 persen responden menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak mendesak. Aspirasi tersebut seharusnya tetap diperhatikan oleh pemerintah.

    Karena itu Riefky mengingatkan “Memang untuk Perppu ciptaker itu perlu terus dilihat implementasinya agar tetap sesuai dengan tujuannya.” tandasnya.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “lembaga moneter dunia IMF menyebut Indonesia adalah titik terang di tengah awan hitam perekonomian dunia. Bahkan managing director IMF mengatakan Indonesia itu adalah the bright side in the dark,” katanya dengan optimis.

    “Nah, tentu Indonesia berharap karena kita punya resiliensi selama penanganan pandemi Covid-19, nah kita juga berharap punya resiliensi di tahun 2023 ini. Indonesia the bright side di tengah awan gelap,” ujar Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

    Diperkirakan perekonomian Indonesia masih akan tumbuh positif di 2023, Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun depan di level 5,3 persen.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai Perppu Cipta Kerja yang baru disahkan tidak memenuhi unsur keterdesakan kondisi ekonomi untuk syarat terbitnya sebuah Perppu.

    “Secara prasyarat kondisi ekonomi  justru kontradiktif terhadap pernyataan pemerintah sendiri yang masih optimis perkiraan pertumbuhan ekonomi, dan inflasi terkendali pada tahun 2023,” ungkapnya.

    Untungkan Pengusaha

    Menurut Suroto, isi perppu dan aturan turunannya justru malah lebih banyak menguntungkan kepentingan elite bisnis nasional. Adanya upaya mengedepankan model pendekatan resiko (risking approach) ketimbang pendekatan pencegahan (preventive approach) dalam perizinan bisnis tambang, perkebunan, maupun pabrikasi.

    “Saat ini komoditi ekstraktif seperti batu bara, sawit, nikel dan lain lain memang sedang jadi primadona dunia karena krisis energi akibat perang Ukraina dan juga karena memang ada lonjakan kebutuhan. Harganya sedang tinggi dan sepertinya akan bertahan cukup lama. Para oligarki ini sedang memainkan hal ini,” tambahnya.

    Dikatakan Suroto, Perppu Ciptaker merupakan rompi pengaman para elite agar terhindar dari syarat syarat analisis dampak lingkungan, kesulitan perizinan, dan juga masalah tanggungan sosial perusahaan lainnya.

    “Para elite pebisnis nasional yang sekarang ini memegang kendali kekuasaan dan bahkan menguasai parlemen itu yang bermain. Motivasi besarnya ada di situ. Makanya presiden pun tak mampu menolak kemauan mereka untuk memaksakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional itu menjadi Perppu,” tambahnya.

    Suroto mengungkapkan, ada satu lagi aturan yang dinilai bermasalah yakni UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

    UU itu dinilai tidak sesuai tujuan untuk membangun protokol mitigasi resiko dalam hadapi krisis keuangan dan ekonomi serta pengembangan investasi di sektor keuangan.

    “Perppu Cipta Kerja dan UU Omnibus Law PPSK adalah merupakan paket lengkap penguasaan ekonomi oleh elite politik dan elite kaya di sektor riil dan sektor  keuangan,” pungkasnya.

    Airlangga Hartarto
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    KIB Harus Pertimbangkan Opsi Koalisi Lain

    15 Februari 2023

    Airlangga Punya Modal Besar Untuk Dongkrak Elektabilitas

    27 Januari 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VII Dorong Pembagunan Infrastruktur Dasar Kawasan Industri Subang

    12 Juli 20250

    Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan

    12 Juli 20250

    Komisi IV: Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 Mudahkan Petani Akses Pupuk Subsidi

    12 Juli 20250

    Cucun Buka Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda Anak IHAA 2025: DPR Apresiasi Prestasi dan Perjuangan Mandiri Atlet Muda Indonesia

    11 Juli 20250

    Harus Ada Kepastian Hukum Bagi Warga yang Hidup di Kawasan Hutan

    11 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?