Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Terus Berupaya Ciptakan Ekosistem Ekspor yang Kondusif, Pemerintah Tetapkan Peraturan Baru terkait Ekspor
    Nasional

    Terus Berupaya Ciptakan Ekosistem Ekspor yang Kondusif, Pemerintah Tetapkan Peraturan Baru terkait Ekspor

    redaksiBy redaksi28 Desember 202202 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

    “Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala sebagaimana rilisnya.

    PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

    Nirwala mengimbau bahwa PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku. Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan .

    “Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.

    Ekosistem Ekspor NLE PMK
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi IV: Respons Cepat di Lapangan, Penanganan PMK Harus Lebih Terintegrasi

    26 Januari 2025

    Hindun Anisah Desak Pemerintah Gerak Cepat Atasi Lonjakan Wabah PMK

    9 Januari 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Deklarasi Jakarta Hasil Sidang PUIC Tuntut Penyelidikan Kejahatan Kemanusiaan Netanyahu Dilanjutkan

    16 Mei 20250

    Budaya dan Pendidikan, Peluang Besar Dalam Kerjasama Indonesia dan Meksiko

    16 Mei 20250

    Belajar dari India-Pakistan, Indonesia Perlu Petakan Ulang Arah Kebijakan Internasional

    16 Mei 20250

    Presidensi ke-19 Indonesia di PUIC Berperan Penting Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan

    15 Mei 20252

    Tepuk Tangan Menggema, Mendukung Pernyataan Puan Tolak Relokasi Warga Palestina dari Gaza

    15 Mei 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?