Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Jelang Tahun Baru 2023, BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Ketentuan
    Peristiwa

    Jelang Tahun Baru 2023, BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Ketentuan

    redaksiBy redaksi27 Desember 202202 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan sebanyak  66.113 pieces (3.955 item) produk pangan di Indonesia ditemukan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari total pieces tersebut, sebanyak 55,93 persen kadaluwarsa, tanpa izin edar 35,9 persen, dan rusak sebanyak 8,1 persen. 

    “Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin 26 Desember 2022. 

    Data itu diperoleh dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran produk pangan, seperti sarana ritel, gudang distributor, ecommerce, hingga importir. BPOM RI memang secara rutin melakukan pengetatan pengawasan jelang hari raya besar termasuk Natal. Dia menduga ada oknum memanfaatkan peluang lantaran banyak masyarakat Indonesia yang suka pada produk pangan impor.

    “Oknum ini tahu bahwa orang Indonesia itu senang dengan produk impor, kesempatannya ada. Namun, ada oknum tidak bertanggung jawab yang jual barang ilegal,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat sebagai konsumen, agar lebih berhati-hati terhadap produk pangan impor. Jangan sampai membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak bisa dipastikan.

    BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

    “Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang import,” tambahnya.

    Sementara itu, hasil pengawasan terhadap e-commerce atau penjualan online melalui patroli siber bulan Desember 2022 berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan TIE. Terhadap temuan ini, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM produk kadaluwarsa produk pangan produk rusak produk tanpa izin edar Tahun Baru 2023
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pentingnya Pendidikan kepada Pedagang terkait Penggunaan Bahan Kimia Makanan

    8 November 2024

    BPOM Perlu Tingkatkan Pengawasan dan Edukasi Produk Skincare untuk Lindungi Konsumen

    8 November 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20261

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20261

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20261

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20261

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?