Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI
    DPD

    Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Masukan Konkret Ketua DPD RI

    redaksiBy redaksi15 Juni 202413 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol.

    Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang.

    Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham.

    “Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu (15/6/2024).

    Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden.

    “Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya.

    Lanjutnya, skema itu baru salah satu yang harus dipenuhi. Skema lainnya, pemerintah bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat.

    Di Spanyol, lanjut mantan Ketua KADIN Jatim itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada Upah Minimum, Cuti, dan tunjangan lainnya.

    Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama.

    Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja.

    Intinya, sambung Senator asal Jawa Timur itu, prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif.

    “Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” pungkasnya.

    LaNyalla juga meminta kementerian mempelajari kajian-kajian yang dilakukan The Fair Foundation, salah satu organisasi yang concern meneliti dan mengkaji serta menawarkan usulan-usulan yang adil bagi pekerja platform di seluruh dunia.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BKSAP Bahas Arah Diplomasi Indonesia dalam Aksesi OECD dan Keanggotaan BRICS di Kampus IPB

    21 Oktober 2025

    Indonesia Harus Jadi Pemain Aktif, Bukan Sekadar Pasar di OECD dan BRICS!

    20 Oktober 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BKSAP Bahas Arah Diplomasi Indonesia dalam Aksesi OECD dan Keanggotaan BRICS di Kampus IPB

    21 Oktober 20250

    Indonesia Harus Jadi Pemain Aktif, Bukan Sekadar Pasar di OECD dan BRICS!

    20 Oktober 20251

    Habiskan Rp8,82 Miliar, Novita Wijayanti Apresiasi Pelaksanaan Program Peningkatan Jalan di Cilacap

    20 Oktober 20250

    Hetifah Konsisten Kuatkan SDM Kaltim, 1.500 Lebih Konstituen Terlibat

    20 Oktober 20250

    Endang Thohari Gelontorkan Bantuan Hampir Rp2,5 Miliar untuk Petani dan Peternak di Cianjur Selatan

    19 Oktober 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?