Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Imbas Pemanggilan Gibran
    Nasional

    Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Imbas Pemanggilan Gibran

    redaksiBy redaksi5 Januari 202402 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Proses pemanggilan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan Bawaslu kota Jakarta Pusat dinilai cacat hukum.

    Hal ini membuat Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo – Gibran mengadukan tindakan pengawas pemilu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Raka Gani Pissani selaku anggota Tim Hukum dalam aduannya membeberkan sejumlah tindakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang menodai pelaksanaan pemilu, khususnya saat proses pemanggilan Gibran.

    Kesalahan pertama, surat undangan klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023 oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditunjukkan kepada Gibran untuk hadir pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi tersebut.

    “Maka surat panggilan tersebut tidak sesuai hukum, cacat administrasi dan cacat formil dikarenakan tanggal pemanggilannya adalah untuk tanggal 2 Januari 2023 yang berarti mundur 1 tahun,” ujar Raka dalam laporannya yang dikutip pada Jumat, 5 Januari 2024.

    Kesalahan kedua, surat tersebut diterima oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 Wib, dimana pada hari sabtu bukanlah hari kerja.

    “Dengan demikian Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” kata Raka.

    Kesalahan ketiga, Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirim Surat Undangan Klarifikasi Kedua, tanggal 2 Januari 2024 yang diterima oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB.

    “Surat pemanggilan kedua tersebut Gibran Rakabuming Raka untuk hadir pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00 Wib, padahal antara surat yang diterima hingga dilaksanakannya klarifikasi kurang dari 1×24 jam,” jelas dia.

    “Terhadap tindakan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut, tidak memenuhi unsur kepatutan yang berakibatkan cacat administrasi dan cacat formil, dengan demikian Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dan tidak patuh terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Raka.

    Sebagai informasi, laporan ini dilayangkan pada Rabu, 3 Januari 2024 dan kini tengah ditindaklanjuti tim DKPP.

    DKPP
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi II Bersama Mitra Segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

    15 Januari 2025

    Komisi II Sepakat Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Agustus 2025

    5 Desember 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 20250

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    17 Juli 20250

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?