Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU
    DPR

    Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU

    redaksiBy redaksi21 November 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rapat Paripurna  DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir disahkan menjadi Undang-Undang.


    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan TPNW atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir dapat disahkan menjadi Undang-Undang? Tanya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Selasa (21/11/2023). “Setuju,” setuju jawab peserta rapat yang dilanjutkan dengan ketok palu sidang.


    Sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir. Hasilnya, seluruh fraksi setuju untuk mengesahkan RUU ini dalam rapat pleno tingkat pertama dan meminta agar RUU ini segera dibahas di paripurna.

    Sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir.


    Anggota Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.


    Secara garis besar RUU ini akan berisikan regulasi penggunaan serta larangan dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir di Indonesia sesuai dengan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), dan TPNW.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?