Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Akan Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung Agung dan Hakim Ad Hoc 2023
    DPR

    Komisi III Akan Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung Agung dan Hakim Ad Hoc 2023

    redaksiBy redaksi21 November 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Yudisial (Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Agung dan Hakim Ad Hoc 2023), dengan agenda Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2023. Dalam rapat ini Komisi Yudisial (KY) mengusulkan delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) ke Komisi III DPR RI untuk menjal ani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Usai rapat tersebut, Komisi III DPR kemudian melanjutkannya dengan sesi pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada MA untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar pada 22-23 November 2023.

    “Uji kelayakan akan dilaksanakan dari nomor urut satu dan seterusnya, mulai hari Rabu tanggal 22 November 2023 dan hari Kamis tanggal 23 November 2023,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin sesi pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.

    Adapun terkait formasi kebutuhan, dalam rapat tersebut diungkapkan, bahwa MA membutuhkan sepuluh hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM sebab ada sepuluh hakim agung yang akan purnabakti. Selain itu ada urgensi pengisian hakim, karena MA kekurangan hakim kamar pidana, di mana dua kali pengusulan hakim untuk kamar pidana belum dapat diterima oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

    Selain itu ada beban perkara pajak sangat tinggi di MA. Ada pun nama-nama calon hakim tersebut diajukan setelah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?