Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Wujudkan Nawacita Indonesia, Utut Adianto Jadi Pimpinan Pansus RUU Kelautan
    DPR

    Wujudkan Nawacita Indonesia, Utut Adianto Jadi Pimpinan Pansus RUU Kelautan

    redaksiBy redaksi2 November 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI Utut Adianto ditunjuk sebagai Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan (RUU Kelautan). Menanggapi, dirinya memastikan pembahasan RUU tersebut akan digelar sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Nawacita Indonesia terwujud.

    “Kelautan ini kan sesungguhnya ini masa depan kita. Bangsa kita memiliki Nawacita. Memiliki potensi dahsyat. Kalau lautan ini bisa kita jaga, maka potensinya akan menjadi multiplier effect. Jadi, penting bagi kita menjaga (pembahasan) undang-undang ini,” ucap Utut kepada Parlementaria usai agenda Penetapan Pimpinan Pansus RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

    Secara terang, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Kelautan akan melibatkan sejumlah komisi di DPR. Di antaranya, Komisi I yang membidangi pertahanan dan luar negeri, Komisi V yang membidangi perhubungan dan infrastruktur, Komisi VI yang membidangi kelautan, dan Komisi III yang membidangi keamanan.

    Utut juga sepakat bahwa tata kelola sekaligus pembagian tugas dan fungsi antar stakeholder perlu diatur ulang kembali secara hati-hati. Pasalnya, ia ingin setiap stakeholder bisa secara maksimal bekerja untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia. “Nah, (stakeholder) ini harus kita tata kembali. Ketika kita berbicara kewenangan harus hati-hati dalam melakukan pembahasannya,” imbuhnya.

    Menutup pernyataanya, Utut menekankan pembahasan RUU Kelautan tidak dilakukan secara terburu-buru. Oleh karena itu, ia bersama anggota pansus RUU berupaya membahasnya secara komprehensif.

    Sebagai informasi, lahirnya RUU Kelautan ini disebabkan oleh potensi kekayaan lautan Indonesia. Di mana,  Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2, terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2. Selain itu, Indonesia memiliki 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan cakupan lautan yang besar dan luas, maritim Indonesia mengandung keanekaragaman sumber daya alam laut yang potensial, baik hayati dan non-hayati. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?