Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Advokat Pengawal Konstitusi ke KPU: Putusan MK Bersifat Final Tidak Bisa Dianulir
    Nasional

    Advokat Pengawal Konstitusi ke KPU: Putusan MK Bersifat Final Tidak Bisa Dianulir

    redaksiBy redaksi2 November 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi (APK) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berbagai upaya yang sifatnya menunda penetapan capres-cawapres.

    Hal ini disampaikan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana menanggapi pihak yang berupaya mencegah KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu.

    “Kami Advokat Pengawal Konstitusi (APK) menyatakan sikap agar KPU RI menolak setiap permohonan dari pihak manapun yang bermaksud melakukan penundaan penetapan bakal calon presiden dan calon wakil presiden dan agar kiranya KPU RI tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku,” kata Elang dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.

    Elang juga meminta KPU untuk tetap menjalankan amanah putusan MK, mengingat putusan tersebut bersifat final.

    “Demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka KPU RI sudah sepatutnya dan haruslah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Elang.

    Elang juga menegaskan kepada semua pihak bahwa putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

    Oleh karena itu, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh karena sifat putusan tersebut mengikat.

    “Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun,” tegas dia.

    Joko Widodo
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Khawatir Tumpang-Tindih, Pemerintahan Prabowo Perlu Evaluasi Kortas Tipikor Polri

    20 Oktober 2024

    Tuding Jokowi Intervensi e-KTP, Pernyataan Agus Rahardjo Dinilai Tendensius

    2 Desember 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?