Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Keadilan Restoratif Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas pada Lapas dan Rutan
    DPR

    Keadilan Restoratif Jadi Solusi Kelebihan Kapasitas pada Lapas dan Rutan

    redaksiBy redaksi18 Oktober 202312 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, mengungkap masalah serius dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yaitu over kapasitas. Hal ini menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana dan memastikan kesejahteraan narapidana.

    Kelebihan (over) kapasitas di lembaga pemasyarakatan, yang melibatkan tahanan dan narapidana yang melebihi daya tampung yang ada, telah menjadi tantangan nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI membahas langkah-langkah yang mungkin lebih tepat untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satu pendekatan yang diajukan adalah konsep Restorative Justice alias keadilan restoratif.

    “KUMHAM tadi ada rencana membuat lapas padahal kita di jakarta sudah mulai over kapasitas itu overload dalam penanganan pasca putusan pengadilan ini dengan konsep RJ (Restorative Justice) yang sudah di siapkan oleh kejaksaan ini semoga bisa menurunkan beban bagi KUMHAM,” jelas Cucun Ahmad Syamsurijal saat Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau. Senin, (16/10/2023). 

    Keadilan restoratif adalah pendekatan yang menekankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan ini mempromosikan alternatif pemidanaan yang lebih bersifat rehabilitasi dan reintegrasi, mengurangi penahanan dan memprioritaskan perbaikan perilaku para narapidana.

    “Dengan menggunakan RJ ini solusi yang tepat dalam mencangkup hukuman, dan mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat,” tangkasnya saat rapat kunjungan kerja komisi III.

    Selain itu pendekatan ini merupakan upaya penanggulangan over kapasitas juga mencakup alternatif hukuman seperti kerja sosial, pembinaan, dan pelatihan untuk memungkinkan pelaku tindak pidana mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

    Dirinya menggarisbawahi pentingnya mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan untuk mencapai tujuan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efisien. Pihak berwenang dan semua pihak yang terlibat diharapkan akan terus berupaya mencari solusi yang komprehensif untuk masalah ini, dengan mempertimbangkan pendekatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 2026

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?