Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » DPR Sambut Baik Usulan Revisi UU Peradilan Militer
    DPR

    DPR Sambut Baik Usulan Revisi UU Peradilan Militer

    redaksiBy redaksi22 Agustus 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, kajian perlu dilakukan untuk merevisi beleid tersebut.

    “Usulan untuk melakukan revisi UU Peradilan Militer perlu untuk dikaji dan dicermati karena memang idealnya yurisdiksi suatu peradilan itu tidak melekat pada subjeknya, tetapi melekat pada objeknya,” ujar Taufik dalam keterangannya yang dikutip Medpolindo.com, Selasa, (22/8/2023).

    Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, polemik kasus Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki peraturan tersebut.

    “Menurut saya, sangat baik momentumnya untuk DPR mendiskusikan itu. Nah, bisa dimulai dari masukan-masukan yang disiapkan teman-teman gerakan masyarakat sipil, untuk kemudian bisa menjadi bahan diskusi awal yang bisa dilakukan bersama-sama dengan DPR,” terangnya.

    Sembari menunggu kajian revisi UU Peradilan Militer, Taufik mengusulkan untuk sementara proses peradilan militer dapat dilakukan lebih terbuka. Ia berpandangan selama ini salah satu yang menjadi keresahan masyarakat ialah kurang transparansinya proses peradilan militer.

    “Untuk sementara sebelum ada revisi, salah satu yang bisa dilakukan terdekatnya adalah kami berharap peradilan militer bisa membuka akses bagi publik untuk mengikuti proses-proses persidangan secara terbuka, termasuk mengikuti proses selanjutnya,” ujar Legislator Dapil Lampung I ini.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sepakat revisi UU tentang Peradilan Militer perlu segera dibahas.

    “ya kita catat dulu untuk dipertimbangkan. Kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” ungkap Mahfud.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Banggar Sepakati RUU APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen Optimistis Tercapai

    25 September 2026

    Lestari Moerdijat: Regenerasi Perajin Jadi Kunci Ekonomi Budaya

    25 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Banggar Sepakati RUU APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen Optimistis Tercapai

    25 September 20260

    Lestari Moerdijat: Regenerasi Perajin Jadi Kunci Ekonomi Budaya

    25 September 20260

    Pangeran Khairul Saleh Minta Sidak di Lapas Cibinong Tetap Dilakukan Proporsional

    25 September 20260

    Novita Wijayanti Terima DPRD Banyumas, Siap Perjuangkan Pembangunan SPAM Rawalo

    24 September 20260

    Jangan Cuma Ikut Tren, Ekosistem Kendaraan Listrik Harus Kejar TKDN 80%

    24 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?