Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi I Berkomitmen Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran
    DPR

    Komisi I Berkomitmen Selesaikan Pembahasan RUU Penyiaran

    redaksiBy redaksi8 Agustus 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi I DPR RI. Sejumlah poin penting akan masuk dalam draft RUU Penyiaran seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran (media konvensional) dan media baru serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan kelembagaan KPI Pusat serta KPID. 

    Pembaruan regulasi (UU) dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran. Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    Dalam acara dialetika demokrasi bertema “Revisi UU Penyiaran Ciptakan Iklim Siaran Mengedukasi Masyarakat” Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, Komisi I berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyiaran. Diharapkan, pembahasan Revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan pada masa sidang yang akan datang. 

    “Saat ini kita juga sedang fokus pembahasan RUU tentang ITE  tapi juga kita ketika persiapan pembahasan itu kan ada waktu-waktu yang kosong bisa kita manfaatkan untuk pembahasan gerak RUU penyiaran dengan demikian berjalan di Komisi I,” jelasnya saat acara berlangsung. Selasa (8/8/2023).

    “Maka kita berharap masa sidang yang akan datang kita bisa melakukan pengambilan keputusan tingkat satu yaitu Paripurna DPR setelah itu berarti nanti akan kirim draf RUU berikut draf inventarisasi masalah ke Presiden. Nantinya Presiden melalui Kementerian atau lembaga menyusun gerak sambung dan kemudian menunjuk menteri atau pejabat tertentu untuk membahas dengan DPR, saya kira disitulah pembahasan RUU untuk menjadi Undang-Undang baru akan dimulai,” ungkapnya lagi.

    DPR RI Indonesia KPI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?