Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Soroti Isu Kekerasan Hingga ‘Bullying’, DPR Dorong Ciptakan Ekosistem Perlindungan Anak
    DPR

    Soroti Isu Kekerasan Hingga ‘Bullying’, DPR Dorong Ciptakan Ekosistem Perlindungan Anak

    redaksiBy redaksi25 Juli 202303 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Dalam peringatan Hari Anak Nasional (2023) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Komisi VIII DPR RI menyoroti isu kekerasan hingga perundungan atau bullying yang masih menghantui generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, Pemerintah didorong menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak. 

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak dasar anak. Antara lain hak mendapatkan keamanan, hak mendapatkan pendidikan hingga hak memperoleh kesehatan. 

    “Negara perlu hadir untuk memastikan agar anak-anak terlindungi dari berbagai persoalan. Terutama bagaimana Pemerintah harus menciptakan ekosistem perlindungan bagi anak dan lingkungan yang ramah anak,” kata Ace dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2023). 

    Komisi VIII DPR yang salah satu bidang tugasnya terkait perlindungan anak memberi sejumlah catatan di Hari Anak Nasional 2023. Ace berharap, berbagai persoalan yang menjadi sorotan Komisi VIII bisa mendapat perhatian lebih sehingga tidak terus berkelanjutan.

    “Saya mencatat berbagai problematika yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini. Antara lain kekerasan terhadap anak yang masih cukup tinggi, perundungan atau bullying, pernikahan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, ketergantungan terhadap gawai serta narkoba,” ungkapnya. 

    Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada tahun 2022. Jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak adalah kekerasan fisik (3.746 kasus), kekerasan psikis (4.162 kasus), dan kekerasan seksual (9.588 kasus). 

    Oleh karena itu, Ace menganggap kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara. Ia menekankan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. 

    “Selain itu Pemerintah perlu bekerja keras untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum dengan tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Saya percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dengan aman dan bahagia,” ungkap Ace. 

    Sementara terkait aksi bullying atau perundungan pada anak, Legislator Dapil Jawa Barat II ini menyinggung mengenai kejadian pembakaran sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung. Pembakaran itu dipicu oleh sakit hati siswa pelaku akibat kerap di-bully oleh teman dan gurunya sendiri. 

    “Efek psikis pada anak yang menjadi korban bullying mempengaruhi perilaku dan keputusannya di masa depan. Banyak juga peristiwa pidana yang dipicu akibat aksi bullying,” sebutnya.

    “Fenomena ini harus jadi perhatian kita bersama agar bagaimana kita temukan solusi yang komprehensif untuk mencegah aksi-aksi bullying beserta dampak yang bisa terjadi,” imbuh Ace.

    Menurutnya, kejadian di Temanggung adalah bukti bagaimana seorang anak korban bullying bisa bertindak nekat tanpa mempertimbangkan baik dan buruknya. Oleh karena itu, Ace mengatakan harus ada kerja sama lintas instansi untuk mengatasi persoalan bullying. “Negara perlu bersikap serius mengenai pengawasan, ditambah edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari bullying serta pendampingan bagi korban,” tuturnya.

    bullying DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Once Mekel Soroti Bonus Atlet, Mutasi, dan Dualisme Organisasi Olahraga Jelang PON XXII 2028

    4 Juni 2026

    Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

    4 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Once Mekel Soroti Bonus Atlet, Mutasi, dan Dualisme Organisasi Olahraga Jelang PON XXII 2028

    4 Juni 20260

    Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

    4 Juni 20260

    Reny Astuti Bahas Paralel Soal Potensi Tumpang Tindih RUU Statistik dan SDI 

    4 Juni 20260

    Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

    4 Juni 20262

    Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

    4 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?