Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Dukung SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Sultan: Hukum Indonesia Menghormati Dan Mengadopsi Hukum Agama
    DPD

    Dukung SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Sultan: Hukum Indonesia Menghormati Dan Mengadopsi Hukum Agama

    redaksiBy redaksi20 Juli 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah Ketua Mahkamah Agung Profesor Muhammad Syarifuddin yang melarang para hakim mengadili perkara permohonan perkawinan Beda Agama di tingkat pengadilan negeri.

    “Keputusan ketua MA harus dihormati sebagai ketetapan hukum positif seperti peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa dalam Surat edaran MA tersebut terdapat hal-hal yang debatble, saya kira semua peraturan perundang-undangan lainnya juga memiliki hal yang sama”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (20/07).

    Menurutnya, Ketua MA tentu memiliki pertimbangan hukum yang kuat sebelum mengeluarkan SEMA tersebut. Tujuannya adalah agar semua keluarga di Indonesia dapat hidup damai dalam keabsahan dan kepastian status perkawinan secara agama dan hukum.

    “Proses perkawinan merupakan peristiwa keagamaan yang sakral, negara hanya berwenang mencatatkan status perkawinan warga negara. Karena bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang notabene muslim, Perkawinan beda agama adalah tidak sah dan sangat dilarang dalam Islam”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

    Ketetapan hukum Islam dalam konteks perkawinan ini, kata Sultan, wajib dihormati oleh semua elemen bangsa, termasuk hakim dalam proses pengadilan. Karena Hukum positif Indonesia sangat menghormati dan mengadopsi sebagian hukum agama.

    “SEMA tersebut bukan hanya sebagai wujud penghormatan hakim terhadap ajaran dan aturan agama, tapi sebagai bukti bahwa sebagai bangsa kita menjujung tinggi nilai-nilai atau aturan hukum agama setiap agama dan kepercayaan yang resmi di negara ini”, tutupnya.

    Penolakan terhadap SEMA nomor 2 tahun 2023 datang dari salah satu organisasi pejuang HAM, SETARA Institute. SETARA meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

    Menurut SETARA, SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam. Sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 2026

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Momentum Lebaran, Lamhot Sinaga Dorong Ekonomi Daerah Melalui Wisata Domestik

    23 Maret 20262

    Banyak Warga Main Hakim Sendiri, Komisi III: Aparat Cepat Tanggap Dong!

    23 Maret 20263

    Aher Apresiasi Penundaan Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

    22 Maret 20263

    Masyarakat Harus Tetap Tenang Berlebaran di Tengah Ancaman Krisis Global

    20 Maret 20262

    Idulfitri 1447H Momentum Perkuat Ketangguhan Perempuan dan Ekonomi Keluarga

    20 Maret 20262
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?