Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Legislator Desak Pemerintah Atur Platform Social Commerce
    DPR

    Legislator Desak Pemerintah Atur Platform Social Commerce

    redaksiBy redaksi15 Juli 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak pemerintah untuk mengatur platform social commerce secara tegas, seperti Tiktok Shop yang saat ini sudah menjadi social commerce yang liar karena berada di ruang kosong regulasi. Seharusnya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

    “Kekuatan teknologi ini sudah menyebar luas, dengan ini seharusnya kita mungkin di Indonesia bisa membuat regulasi atau peraturan Undang-Undang bagaimana memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal kita,” ujar Rudi Hartono saat Kunjungan Kerja Reses di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (14/7/2023).

    Selain itu, Tiktok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia. Sehingga dari sisi perpajakan, ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Menurutnya, dengan ini, persaingan akan menjadi lebih sehat. Begitu pula dengan aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.

    Hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah soal pengawasan dan perlindungan konsumen. Selama ini, kata dia, pengawasan terhadap produk yang ditawarkan melalui social commerce tidak dilakukan dengan ketat. Itu membuat masyarakat tidak tahu persis keaslian suatu barang yang dijual. Hal itu dapat meresahkan masyarakat.

    “Nah ini tugas pemerintah Indonesia dan menteri perdagangan membuat regulasi serta adanya aturan yang jelas agar UMKM pengawasan produk yang mereka tawarkan melalui tiktok, jualnya semestinya seperti peyek, atau kerupuk khas dengan Indonesia,” jelasnya.

    Dengan begitu, diharapkan mendesak pemerintah untuk segera merilis aturan dalam bentuk Permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce. Aturan itu perlu dibentuk dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya. “Ini harus jelas pemerintah harus membuat regulasi undangan-undangan untuk para social commerce,” tutupnya. 

    DPR RI Indonesia UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 2026

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?