Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Sultan: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia
    DPD

    3,3 Juta Ha Lahan Sawit Diputihkan, Sultan: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia

    redaksiBy redaksi3 Juli 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai langkah pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan justru akan memperburuk citra Komoditas perkebunan khususnya Kelapa Sawit di pasar global.

    “Kami melihat upaya ekstensifikasi Industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol menyebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi. Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (03/06).

    Diketahui, European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.

    “Kami mengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan”, kata mantan aktivis KNPI itu.

    Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Sembari memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.

    “Memutihkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan artinya semakin memperburuk citra Komoditas Sawit Indonesia di mata masyarakat internasional. Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan oleh Uni Eropa selama ini”, tegasnya.

    Jika ini dibiarkan, sambungnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit. Di samping akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global.

    Menko Marves Luhut B. Panjaitan mengatakan pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

    Luhut mengungkapkan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.

    DPD RI Indonesia KNPI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Program Hapus Tagih UMKM Masih Lambat, Komisi XI Dorong OJK Percepat Realisasi

    10 November 2025

    Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi/Ist

    10 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Program Hapus Tagih UMKM Masih Lambat, Komisi XI Dorong OJK Percepat Realisasi

    10 November 20250

    Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi/Ist

    10 November 20250

    Komisi XI Dorong Perbankan Lebih Aktif Jemput UMKM Bantu Akses Pembiayaan

    10 November 20250

    Muhammad Hatta: Dukungan Pendanaan Negara Berpotensi Kembangkan Desa Wisata

    9 November 20250

    Pendampingan Berkelanjutan Kunci Pelaku UMKM Berkembang dan Berdaya Saing Tinggi

    9 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?