Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Pemberian Visa WNI
    DPR

    Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Pemberian Visa WNI

    redaksiBy redaksi2 Juni 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.

    Langkah itu menurut dia untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa yang digunakan untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

    “Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pemberian visa yang berpotensi bisa disalahgunakan menjadi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri,” kata Melki di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.

    Hal itu dikatakan Melki terkait pernyataan Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri yakni dengan mempergunakan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah.

    Melki menilai pemberian visa turis, visa ziarah, dan visa umrah harus dilakukan dengan proses penelitian yang ketat. Selain itu menurut dia, pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.

    “Jangan sampai pemberian visa tersebut digunakan untuk modus sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan mengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri,” ujarnya.

    Selain itu Melki menilai apabila visa tersebut diurus melalui perusahaan atau penyelenggara perjalanan, maka pihak tersebut harus memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila visa tersebut tidak sesuai peruntukannya.

    “Perusahaan atau penyelenggara (perjalanan) yang menjadi bagian yang dijamin atau bisa dihubungi (ketika ada penyalahgunaan visa),” katanya.

    Sebagai informasi, BP2MI telah mengungkapkan modus yang digunakan sindikat TPPO untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri.

    BP2MI telah melaporkan lima nama bandar Perdagangan Orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Para sindikat tersebut diduga menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

    dpr
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Timwas Haji DPR: Antisipasi Krisis Tenda dan Makanan Akibat Dibatalkannya Tanazul

    6 Juni 2025

    Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Fokus Perkuat Partisipasi Publik dan Jamin Keterbukaan

    17 April 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kantin di Komplek Parlemen

    17 Juli 20250

    Ironi Kementerian Pendidikan: Raih Predikat WTP, Terkena Badai Korupsi Laptop

    17 Juli 20250

    Komisi VIII Minta Akselerasi Pembangunan Asrama Haji Grand El Hajj

    17 Juli 20250

    Banggar DPR RI Bentuk Dua Panja Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2024

    16 Juli 20250

    Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara

    16 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?