Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Nasir Djamil: Kalau Pemerintah Ada Kemauan, Maka Akan Jalan RUU Perampasan Aset
    DPR

    Nasir Djamil: Kalau Pemerintah Ada Kemauan, Maka Akan Jalan RUU Perampasan Aset

    redaksiBy redaksi1 April 202332 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang diusulkan pemerintah. Karena itu, ia menekankan pembahasan RUU tersebut hanya akan jalan kalau pemerintah ada kemauan, yaitu mengirimkan draf Naskah Akademik dan RUU tersebut kepada DPR.

    “Belum bergerak dia (RUU Pemberantasan Aset). Jadi kalau memang pemerintah ada kemauan, maka akan ada jalan. Kalau tidak mau, tidak ada jalan. Ini RUU-nya usul pemerintah,” ujar Nasir Djamil saat dihubungi medpolindo.com pada Sabtu (1/4/2023).

    Meskipun demikian, ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang berintegritas dan terintegrasi. Sebab, tanpa dua hal tersebut, maka RUU ini, menurutnya, hanya akan menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang. “Karena itu, menurut saya memang RUU Perampasan Aset itu dibutuhkan,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

    Ia menjelaskan yang dimaksud dengan penegakan hukum berintegrasi adalah melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kemenkumham. Sedangkan, penegakan hukum yang berintegritas adalah penegakan hukum yang memang berdasarkan sistem, bukan karena ada kasus viral terlebih dahulu baru ada penegakan hukum.

    “Kalau tidak ada jaminan seperti itu, saya khawatir UU ini akan dijadikan senjata untuk menembak orang yang belum tentu bersalah. Menembak lawan politik atau orang yang berteman dengan lawan politik. Jadi, harus dipastikan dulu penegakan hukum kita ini. Jadi kalau penegakan hukum ini sudah berintegritas, maka kita percaya dengan penegakan hukum itu,” tegasnya.

    Komisi III, tegasnya, siap jika ditugaskan Badan Musyawarah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah.

    “Itu kan tergantung Bamus nanti, siapa yang menugaskan pembahasan RUU tersebut. Apakah Pansus, Komisi III, atau Baleg, tapi kan dia (RUU Pemberantasan Aset) bukan prioritas tahunan, dia hanya long list,” tutupnya. 

    DPR RI Hukum RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Satgas Galapana DPR Pastikan Penanganan Korban Gempa NTT Berjalan Cepat

    16 Agustus 2026

    Masa Sidang Baru, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Gas Dibahas!

    14 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Satgas Galapana DPR Pastikan Penanganan Korban Gempa NTT Berjalan Cepat

    16 Agustus 20260

    Masa Sidang Baru, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Gas Dibahas!

    14 Agustus 20260

    Dadang M Naser: Kedaulatan Ekonomi Jadi Prioritas di HUT ke-81 RI

    14 Agustus 20260

    Di Sidang Tahunan dan Sidang Bersama 2026, Puan Kenakan Kebaya Brokat Hijau Olive

    14 Agustus 20260

    Sari Yuliati Apresiasi Peluncuran Motor Listrik Nasional: Wujud Nyata Visi Kemandirian Presiden

    13 Agustus 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?