Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Saleh Daulay: Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif
    DPR

    Saleh Daulay: Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif

    redaksiBy redaksi24 Maret 202332 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. Menurutnya, alasan yang disampaikan di dalam surat Joko Widodo Presiden karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.

    “Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” ujar Saleh dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (23/3/2023).

    “Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” sambung Anggota Komisi IX DPR RI ini.

    Lebih lanjut, Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

    “Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” pungkas Politisi dari F-PAN ini. 

    Anggota Komisi IX DPR RI ASN DPR RI
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 2026

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 20260

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 20260

    Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang

    31 Oktober 20260

    Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

    30 Oktober 20260

    Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

    30 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?