Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg DPR dan Pakar Sependapat Perppu Cipta Kerja Urgen Cegah Peristiwa Krisis
    DPR

    Baleg DPR dan Pakar Sependapat Perppu Cipta Kerja Urgen Cegah Peristiwa Krisis

    redaksiBy redaksi15 Februari 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Narasumber, Selasa (14/2/2023) malam dalam rangka mendengarkan pendapat para ahli tersebut sebelum mengambil keputusan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja usai Panitia Kerja (Panja) dibentuk pada sore Selasa yang sama. 

    “Tujuan kita membahas adalah mendapatkan masukan dari semua narasumber konteksnya adalah dalam kegentingan yang memaksa yakni menyiapkan payung hukum jangan sampai peristiwa krisis (1998) terjadi. Dan itu menurut saya adalah satu alasan yang sangat masuk akal terkait dengan urgensi kegentingan yang dimiliki dalam Perppu ini,” ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

    Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan sekali lagi bahwa terkait dengan perdebatan konstitusional tidak lagi diperdebatkan. Mengingat, tandas Supratman, ditegaskannya Perppu tersebut sudah pasti konstitusional dimana Perppu merupakan hak yang diberikan Undang-Undang kepada Presiden dalam kondisi tertentu. 

    “Sekali lagi menurut saya itu hak Presiden subjektifnya. Soal kita setuju, itulah fungsi kita mengobjektifkan dari hak subjektivitas Presiden tadi. Nah tergantung nanti penilaian kita masing-masing diantara semua Fraksi-Fraksi yang ada,” pungkas Supratman.

    Sebelumnya, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono mengatakan kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu dapat dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian global.

    “Dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat Undang-Undang, sehingga yang dilaksanakan adalah mengantisipasi hal itu,” tutur Nindyo.

    Badan Legislasi DPR RI Partai Gerindra Politisi Rapat Pleno Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 2025

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Dukung Distribusi Logistik, Ruslan Daud Apresiasi Pembukaan Jalur Penerbangan Kualanmu-Rembele

    18 Desember 20250

    Jalan dan Jembatan Putus, Bantuan Sulit Masuk! Komisi V DPR RI Tegaskan Satgas Rehabilitasi Prabowo Penting untuk Integrasi Penanganan Pascabencana

    18 Desember 20250

    Pesta Tahun Baru Rawan Narkoba! DPR Ingatkan Imigrasi: Jumlah WNA Meningkat di Akhir Tahun, Pengawasan Harus Diperketat Demi Keamanan Dalam Negeri

    18 Desember 20250

    GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek

    18 Desember 20256

    Universitas Trisakti Kirim Tim Medis dan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

    17 Desember 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?