Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Putusan MK Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional
    DPR

    Putusan MK Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional

    redaksiBy redaksi23 Oktober 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kebencanaan nasional secara menyeluruh. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi juga harus memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan sejak sebelum bencana terjadi.

    “Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangan kepada awak media, baru-baru ini.

    Putusan tersebut memuat sejumlah indikator penetapan status bencana, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Dalam ketentuan yang disebutkan, sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai salah satu pertimbangan utama.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, parameter yang lebih terukur perlu diikuti dengan penguatan langkah antisipasi di lapangan. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas sejak tahap pencegahan, bukan baru menjadi perhatian setelah bencana menimbulkan korban jiwa dan kerusakan.

    “Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.

    Kariyasa juga menyoroti pentingnya penguatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi, terutama di wilayah rawan bencana. Menurutnya, efektivitas sistem tersebut tidak cukup diukur dari ketersediaan perangkat sensor, tetapi juga dari kemampuan menyampaikan informasi secara cepat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

    “Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.

    Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kejelasan koordinasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun keterlambatan respons ketika bencana melanda.

    Dari sisi anggaran, Kariyasa mendorong pergeseran paradigma penanggulangan bencana agar tidak semata-mata berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Menurutnya, investasi pada mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana perlu menjadi prioritas.

    “Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.

    Untuk memastikan indikator penetapan status bencana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat diterapkan secara konsisten, Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan perbedaan penafsiran serta memastikan keputusan diambil berdasarkan kondisi dan kebutuhan penanganan di lapangan.

    “Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

    23 Oktober 2026

    Komisi III: Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo Sudah Berada di Jalur yang Tepat

    23 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Hari Santri 2026, Puan Dorong Pesantren Terlibat Aktif dalam Pembangunan Nasional

    23 Oktober 20260

    Komisi III: Penegakan Hukum Era Presiden Prabowo Sudah Berada di Jalur yang Tepat

    23 Oktober 20260

    Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla

    22 Oktober 20260

    Perundungan Makin Parah, Puan Dorong Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak

    22 Oktober 20260

    Karhutla Makan Korban, Daniel Johan: Berapa Banyak Lagi Nyawa Dipertaruhkan?

    22 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?