Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla
    DPR

    Saadiah Uluputty Ingatkan Risiko Hukum Sawitisasi Pascakarhutla

    redaksiBy redaksi22 Oktober 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI Saadiah Uluputty/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan risiko alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit atau sawitisasi. Selain mengancam pemulihan ekosistem, praktik tersebut berpotensi memicu kebakaran berulang dan melanggar hukum apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun perlindungan kawasan.

    “Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangan resminya kepada medpolindo.com di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

    Menurutnya, lahan bekas karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat segera dimanfaatkan kembali. Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

    “Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

    Legalitas dan Pengawasan Lahan

    Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla. Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dilakukan dengan memperhatikan status kawasan, ketentuan perizinan, serta aturan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

    “Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

    Untuk itu, Saadiah mendorong penguatan pengawasan terhadap lahan pascakebakaran agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut akibat perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan. Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

    Pulihkan Gambut

    Selain persoalan legalitas, Saadiah mengingatkan potensi kebakaran berulang, khususnya pada lahan gambut. Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak memperhatikan kondisi hidrologis dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau.

    Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat menyebabkan lahan lebih mudah terbakar. Karena itu, pemulihan hidrologis perlu menjadi bagian penting dari upaya rehabilitasi kawasan terdampak karhutla.

    “Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.

    Terakhir, Saadiah menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan pemulihan ekosistem berjalan, mengawasi pemanfaatan lahan pascakebakaran, serta menindak setiap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kawasan terdampak tidak terus terjebak dalam siklus kebakaran dan kerusakan lingkungan yang berulang.

    “Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Perundungan Makin Parah, Puan Dorong Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak

    22 Oktober 2026

    Karhutla Makan Korban, Daniel Johan: Berapa Banyak Lagi Nyawa Dipertaruhkan?

    22 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Perundungan Makin Parah, Puan Dorong Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak

    22 Oktober 20260

    Karhutla Makan Korban, Daniel Johan: Berapa Banyak Lagi Nyawa Dipertaruhkan?

    22 Oktober 20260

    Legislator Dukung Langkah Kapolri Minta Fatwa MUI Soal Larangan Vape

    21 Oktober 20260

    Polri Jangan Ragu Tindak Tegas Kejahatan Pasar Modal

    21 Oktober 20260

    Puncak El Niño Kian Dekat, Daniel Johan Ingatkan Risiko Karhutla

    21 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?