Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Karhutla Meluas ke 17 Provinsi, Slamet Desak Presiden Tetapkan Target Terukur
    DPR

    Karhutla Meluas ke 17 Provinsi, Slamet Desak Presiden Tetapkan Target Terukur

    redaksiBy redaksi20 Oktober 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IV DPR RI Slamet/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, mendesak Presiden menetapkan target waktu dan indikator keberhasilan yang terukur bagi kementerian dan lembaga dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Langkah konkret dinilai mendesak menyusul meluasnya kebakaran yang berdampak pada sedikitnya 17 provinsi.



    Slamet menilai penanganan karhutla yang berlarut-larut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah. Menurutnya, koordinasi antar lembaga harus disertai target penyelesaian yang jelas, pembagian tanggung jawab, serta evaluasi berdasarkan hasil di lapangan.



    “Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” kata Slamet dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.



    Ia mengingatkan, ancaman karhutla telah terdeteksi sejak awal tahun. Pada Februari 2026, luas lahan terbakar dilaporkan meningkat hingga 20 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dampaknya pun meluas, tidak hanya di Sumatra dan Kalimantan, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.



    Politisi Fraksi PKS itu turut menyoroti laporan mengenai sekitar 3,4 juta jiwa yang terdampak langsung asap di tujuh provinsi episentrum karhutla. Sementara itu, di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari 2026.



    Menurutnya, karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan. Bencana tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta memengaruhi mata pencaharian warga, termasuk petani dan nelayan.



    Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari dampak bencana tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.



    “Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.



    Karena itu, Slamet meminta pemerintah memperluas pendekatan penanganan karhutla, tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Perlindungan kesehatan masyarakat terdampak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi, dan penguatan langkah pencegahan harus menjadi bagian dari strategi terpadu.



    Ia juga mendorong Presiden menetapkan indikator keberhasilan bagi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat, disertai pelaporan berkala serta evaluasi berdasarkan capaian nyata. Dengan demikian, kinerja penanganan karhutla tidak hanya diukur melalui rapat koordinasi dan laporan administratif, tetapi juga dari efektivitas upaya pengendalian kebakaran dan perlindungan masyarakat.



    Legislator Dapil Jawa Barat IV itu menambahkan, kegagalan mencapai target akibat lemahnya kinerja harus menjadi dasar evaluasi jabatan. Pejabat yang diberi mandat, menurutnya, harus bersedia mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.



    “Jika target tidak tercapai akibat lemahnya kinerja atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi serius. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan mandatnya, mengundurkan diri secara terhormat juga merupakan bentuk tanggung jawab,” tegasnya.



    Selain mengevaluasi kinerja birokrasi, Slamet meminta pemerintah memperluas layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan aman, serta membuka data dampak karhutla secara transparan.



    Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat sistem pencegahan sejak dini menjelang musim kemarau 2027. Kesiapsiagaan yang terencana diperlukan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat.



    “Jangan sampai rakyat terus menghirup asap dan menghadapi ancaman kesehatan, sementara kinerja pemerintah tidak menghasilkan perubahan berarti. Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Beban Bencana Jangan Ditanggung Rakyat, Prinsip Pencemar Membayar Harus Ditegakan

    20 Oktober 2026

    Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

    20 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Beban Bencana Jangan Ditanggung Rakyat, Prinsip Pencemar Membayar Harus Ditegakan

    20 Oktober 20260

    Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

    20 Oktober 20260

    Kasus DBD Naik, Puan Dorong Peran Puskesmas dan Kader Jumantik Diperkuat

    19 Oktober 20260

    Tutik Kusuma Wardhani Ingatkan Ancaman ISPA Akibat Karhutla, Anak-anak Harus Dilindungi

    19 Oktober 20260

    Penanganan Karhutla Tak Cukup dengan Masker dan Obat-obatan, Harus Perkuat Pencegahan!

    19 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?