Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Perpres Ojol Disahkan, Komisi V Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Tiga Kementerian
    DPR

    Perpres Ojol Disahkan, Komisi V Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Tiga Kementerian

    redaksiBy redaksi11 Oktober 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platfrom Digital atau Perpres Ojol. Namun demikian, ia mewanti-wanti agar tiga kementerian pelaksana yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Komdigi kompak menjalankan amanat Presiden Prabowo dalam melindungi para driver ojek online.

    “Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

    Huda menjelaskan, berdasarkan Perpres 27/2026 penetapan tarif penumpang berada di bawah wewenang Kemenhub, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan di bawah Komdigi, sementara pengampuan kemitraan dan ekosistem usaha berada di bawah Kementerian UMKM. Menurutnya, skema ini berpotensi memicu kerancuan pengawasan jika tidak diikat dengan mekanisme kepemimpinan dan sinkronisasi yang tegas.

    “Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.

    Oleh karena itu, Huda mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal Perpres Ojol tidak hanya sekadar menjadi wadah diskusi berkala, melainkan memiliki kewenangan eksekutif dan koordinatif yang kuat.

    “Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.

    Ia pun mendesak seluruh kementerian terkait untuk segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan sebelum batas waktu 31 Desember 2026 secara tersinkronisasi dan melibatkannya dalam satu naskah harmonisasi. Dengan demikian regulasi turunan dari Perpres meskipun dibahas oleh tiga instansi berbeda, namun tetap satu naskah.

    “Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” pungkas Huda.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 2026

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 20260

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 20260

    BIN Perlu Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Cegah dan Deteksi Ancaman Keamanan

    12 Oktober 20260

    Meitri Citra Wardani Minta Transparansi Dokumen Lingkungan Perusahaan Energi

    11 Oktober 20260

    Willy Aditya Soroti Dampak Karhutla sebagai Isu HAM, Minta Titik Api Diperiksa

    11 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?