Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif
    DPR

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    redaksiBy redaksi11 September 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XIII DPR Muslim Ayub sedang memberikan pernyataan soal mekanisme tindak lanjut penundaan keberangkatan terindikasi TPPO, Tangerang, Rabu (9/9/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Komisi XIII DPR RI meminta penanganan kasus yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), maupun keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tidak berhenti pada penundaan keberangkatan. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan harus dikembangkan untuk mengungkap perekrut, sponsor, fasilitator, hingga jaringan yang berada di balik calon korban.


    Anggota Komisi XIII DPR RI muslim Ayub menegaskan, tindakan administratif di pintu pemeriksaan harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana. “Jangan sampai penolakan paspor atau penundaan keberangkatan berhenti sebagai tindakan administratif. Apabila terdapat indikasi perekrut, sponsor, fasilitator, pengurus dokumen, atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan TPPO, maka harus ada mekanisme tindak lanjut melalui fungsi intelijen dan penegakan hukum keimigrasian,” ujar Muslim saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (9/9/2026).


    Berdasarkan data Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Soekarno-Hatta, sepanjang Januari 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 2.922 WNI yang ditunda keberangkatannya di TPI Soekarno-Hatta karena terindikasi TPPO, TPPM, PMI nonprosedural maupun alasan keimigrasian lainnya. Rinciannya, 1.903 orang pada 2025 dan 1.019 orang pada Januari–Agustus 2026.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, penundaan keberangkatan tersebut tidak berhenti pada proses pemeriksaan. Data hasil pemeriksaan dikembangkan untuk memetakan keterlibatan perekrut lokal, sponsor, penyedia dokumen palsu, hingga pihak yang menjemput calon korban di negara tujuan.

    Data tersebut kemudian diintegrasikan dalam sistem pengawasan dan dibagikan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama Kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendukung penindakan lebih lanjut.

    Dari sisi penegakan hukum, Kanim Soetta mencatat 191 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan lima perkara pro-justitia pada 2025. Sementara pada Januari hingga September 2026 tercatat 174 TAK dan delapan perkara pro-justitia. Perkara pro-justitia tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan dokumen perjalanan atau paspor palsu serta pemalsuan identitas untuk melintas perbatasan.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menilai pengungkapan jaringan menjadi bagian penting dalam pemberantasan TPPO maupun pelanggaran keimigrasian lainnya. Ia mendorong agar petugas tidak hanya menangani pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri aktor yang mengendalikan jaringan.

    “Kita yang menangkap itu jangan kurirnya. Siapa pemainnya? Kalau kita tahu jaringannya, ini yang harus kita ungkap,” ujar Muslim. 

    Namun, Galih mengungkapkan bahwa proses peningkatan temuan menjadi perkara pidana masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain korban atau saksi yang enggan memberikan keterangan, keterbatasan alat bukti untuk menjerat aktor utama, keterbatasan waktu pemeriksaan di TPI, serta jaringan sindikat yang berada di luar negeri sehingga membutuhkan penegakan hukum lintas batas.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea juga menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan integritas dan koordinasi lintas sektor dalam menangani TPPO dan TPPM. “Aturannya sebenarnya sudah jelas, tetapi konflik di lapangan itu yang perlu orang jujur. Indonesia baru bisa maju kalau ada orang jujur,” tegas Marinus. 

    Komisi XIII mendorong agar hasil pemeriksaan dan penundaan keberangkatan dapat terus dikembangkan menjadi informasi intelijen yang mendukung penegakan hukum, sehingga pencegahan di bandara tidak sekadar menghentikan perjalanan calon korban, tetapi turut memutus jaringan TPPO dan TPPM.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260

    Buka Rakernas AKSI, DPR RI Sambut Baik Peran Desa Dukung Kebijakan Pemerintah

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?