Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi V Serukan Anggaran Kementerian PKP Dimanfaatkan untuk Program Prioritas
    DPR

    Komisi V Serukan Anggaran Kementerian PKP Dimanfaatkan untuk Program Prioritas

    redaksiBy redaksi3 September 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi V DPR RI resmi menyetujui Pagu Anggaran RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp11,768 triliun. Besaran anggaran tersebut harus dimanfaatkan untuk program prioritas.


    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, Kamis (3/9/2026), dalam pengantar pembukan rapat menyampaikan, agar alokasi anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung prioritas program penggunaan dana, seperti penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana di Sumatra, pelaksanaan Gerakan ASRI, dan penuntasan Program 3 Juta Rumah yang menargetkan satu juta rumah baru dan dua juta renovasi rumah.


    ​“Komisi V DPR RI mengharapkan Kementerian PKP melakukan peningkatan akses perumahan yang layak dan terjangkau, penanganan permukiman kumuh yang terpadu secara kolaboratif, dan pelayanan tata kelola serta pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” seru Ridwan.


    Rapat dengan jajaran eselon I Kementerian PKP tersebut membahas kelanjutan RAPBN 2027 untuk Kementerian PKP. Komisi V, seru Ridwan, seluruh unit organisasi eselon I benar-benar memperhatikan dan mengakomodir saran dan masukan Komisi V DPR RI. Masukan tersebut bersumber dari hasil kunjungan kerja spesifik, reses, hingga penyerapan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pada bagian lain, Politisi Partai Golkar itu, mendorong penguatan integrasi Data Tunggal Bencana bersama Bappenas, BPS, dan BNPB guna memastikan aspek readiness criteria serta legalitas lahan hunian tetap (huntap) terpenuhi lebih awal. Langkah administratif ini dinilai krusial agar eksekusi fisik di lapangan tidak terkendala di tingkat daerah, terutama dalam mempercepat pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.


    “Memperkuat sinergi dan koordinasi antara kementerian/lembaga dan daerah dalam penyusunan satu data dalam rangka menyelaraskan rencana kerja dan anggarannya demi mendukung jaminan peningkatan akses perumahan yang layak dan terjangkau melalui pembangunan baru, peningkatan kualitas dan fasilitasi pembiayaan perumahan,” harap Ridwan.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 2026

    21 Korporasi Disegel, Abdullah Minta Penegakan Hukum Menyeluruh terkait Karthula

    7 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 20260

    21 Korporasi Disegel, Abdullah Minta Penegakan Hukum Menyeluruh terkait Karthula

    7 September 20260

    Tiga Warga Meninggal Akibat Sound Horeg, Kemdagri Harus Terbitkan Larangan Nasional

    7 September 20260

    Sistem Desil Tidak Cukup Akurat, Penetapan Peserta PBI-JK Jadi Persoalan

    6 September 20260

    Komisi X Ingatkan Rehabilitasi Sekolah Pascabencana Harus Tepat Waktu

    6 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?