Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » UU Sisdiknas Harus Jawab Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik
    DPR

    UU Sisdiknas Harus Jawab Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik

    redaksiBy redaksi19 Agustus 202633 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat memberikan orasi ilmiah di hadapan puluhan ribu mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (18/8/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik antardaerah yang masih menjadi tantangan dalam memperkuat ekosistem pendidikan nasional. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar kebijakan pendidikan dapat menjawab kebutuhan setiap daerah.

    Hal itu disampaikan Cucun saat memberikan orasi ilmiah di hadapan puluhan ribu mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Cucun juga menyerap aspirasi dari akademisi dan pelaku pendidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat meaningful participation dalam proses penyusunan UU Sisdiknas.

    Cucun mengatakan pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dilakukan dengan membuka program studi atau meningkatkan jumlah mahasiswa. Menurutnya, kebijakan pendidikan harus terintegrasi dengan kebutuhan tenaga kerja serta proyeksi kebutuhan tenaga pendidik di masa mendatang.

    “Hari ini bisa bicara di puluhan ribu mahasiswa baru, anak-anak terbaik di seluruh Indonesia yang mereka punya tujuan luar biasa, tujuan yang mulia, ingin menjadi guru tenaga pendidikan mencetak kader-kader anak bangsa ini,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima Politikparlemen.co di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

    Ia menjelaskan, masukan dari pelaku pendidikan di UPI penting karena mereka memahami secara langsung berbagai persoalan pendidikan di lapangan. Salah satunya terkait belum optimalnya ekosistem pendidikan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik antardaerah.

    “Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas, sekaligus menyerap aspirasi, tadi sudah bagus usulannya, karena yang paham tentang pendidikan ini, ya UPI,” jelasnya.

    Cucun mencontohkan ketimpangan distribusi guru yang masih terjadi di sejumlah daerah. Di satu daerah, terdapat kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain justru mengalami kekurangan tenaga pengajar.

    “Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa tanpa nanti siapa yang akan menampung dan tujuannya di mana,” tuturnya.

    Menurut Cucun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan pendidikan yang lebih terintegrasi, mulai dari pembukaan program studi, penerimaan mahasiswa, hingga pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di daerah. Kebijakan pendidikan, lanjutnya, juga perlu mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing wilayah.

    “Ternyata ini belum merata, ada di kabupaten di Jawa Barat saja, yang kelebihan guru matematika di kabupaten ini, tetapi di kabupaten lain kosong,” ungkapnya.

    Cucun menilai kondisi tersebut salah satunya berkaitan dengan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilainya masih kaku dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah.

    Karena itu, DPR RI mendorong penyusunan UU Sisdiknas menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, khususnya dalam menjawab persoalan distribusi dan kebutuhan tenaga pendidik. Aspirasi akademisi, guru, dan pelaku pendidikan, menurut Cucun, akan menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik setiap daerah.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 2026

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 20260

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 20261

    BIN Perlu Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Cegah dan Deteksi Ancaman Keamanan

    12 Oktober 20260

    Perpres Ojol Disahkan, Komisi V Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Tiga Kementerian

    11 Oktober 20260

    Meitri Citra Wardani Minta Transparansi Dokumen Lingkungan Perusahaan Energi

    11 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?