Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker
    DPR

    Penyusunan RUU Masyarakat Adat Perlu Perhatikan Regulasi Lainnya, Kaitkan ke UU Ciptaker

    redaksiBy redaksi11 Agustus 202622 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia/Int
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Tim Badan Legislasi (Baleg) melakukan Kunjungan Kerja ke Jayapura, Papua, dalam rangka menyerap masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

    Serap masukan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Barat Daya, tokoh masyarakat adat, hingga perguruan tinggi setempat. 

    Atas pelbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun memberikan apresiasi. Menurutnya, pandangan dari berbagai pihak di daerah memberikan perspektif baru yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat adat secara lebih komprehensif.

    Ia menekankan pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu memperhatikan keterkaitannya dengan Undang-Undang Otonomi Khusus serta regulasi lainnya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang disusun dapat berjalan selaras dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya di daerah.

    “Undang-undang ini harus memperhatikan Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian juga bagaimana nanti disinergikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mungkin selama ini banyak menimbulkan problem baru di daerah,” jelasnya.

    Selain itu, Doli menyoroti persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Papua Barat Daya yang hingga kini belum terselesaikan. Ia mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bahan masukan Baleg untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Tadi juga soal RTRW, yang ternyata sudah tiga tahun belum selesai. Ini tentu akan menjadi bahan masukan kita untuk disampaikan ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN supaya usulan RTRW ini bisa selesai,” katanya.

    Lebih lanjut, Doli mengatakan pengalaman dan regulasi yang berkembang di daerah juga dapat menjadi referensi dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Salah satunya rancangan peraturan daerah terkait masyarakat adat yang saat ini sedang dibahas di DPR Papua Barat Daya.

    “Tadi juga ada pengalaman-pengalaman yang berkaitan dengan pengamanan masyarakat adat. Ada perda yang sekarang sedang digodok di DPRP, yang bahannya mungkin nanti bisa relevan dengan penyusunan materi dalam undang-undang masyarakat adat ini,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 2026

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU SDI Disahkan, Ledia Hanifa: Data Milik Indonesia, Diatur dan Dijaga di Dalam Negeri

    12 Oktober 20260

    Daniel Johan Desak Bulog Segera Distribusikan Beras Guna Tekan Lonjakan Harga

    12 Oktober 20261

    BIN Perlu Perkuat Koordinasi Antarlembaga, Cegah dan Deteksi Ancaman Keamanan

    12 Oktober 20260

    Perpres Ojol Disahkan, Komisi V Ingatkan Jangan Ada Ego Sektoral Tiga Kementerian

    11 Oktober 20260

    Meitri Citra Wardani Minta Transparansi Dokumen Lingkungan Perusahaan Energi

    11 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?