Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!
    DPR

    Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

    redaksiBy redaksi31 Juli 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan anggaran nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berani mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, termasuk melalui perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pandangan tersebut disampaikan Zulfikar secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta jajaran asosiasi kepala daerah yang terdiri atas Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), membahas tiga agenda utama, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Zulfikar menegaskan, pembahasan mengenai penguatan daerah harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak boleh semata-mata bersifat administratif, tetapi harus didasarkan pada landasan ilmiah serta keberanian untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan pusat dan daerah.

    “Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, semangat tersebut sejatinya telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Sementara, sebagian besar urusan diserahkan kepada pemerintah daerah.

    Namun demikian, menurut Zulfikar, implementasi kebijakan belum sejalan dengan konstruksi hukum tersebut. Ia menilai cara berpikir dan cara kerja pemerintah masih cenderung pelaksanaan program di tingkat kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

    “Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

    Karena itu, Zulfikar mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, postur anggaran perlu disusun agar lebih berpihak kepada pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.

    Ia bahkan mengusulkan agar belanja modal kementerian dan lembaga dievaluasi secara menyeluruh, sehingga porsi anggaran yang dikelola daerah dapat ditingkatkan.

    “Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat,” katanya.

    Selain dari sisi anggaran, Zulfikar juga menilai instrumen fiskal daerah sebenarnya telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut, menurutnya, telah memberikan berbagai ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

    Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penguatan keuangan daerah tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat regulasi tersebut.

    “Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan. Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu,” ujar Zulfikar.

    Di akhir penyampaiannya, Zulfikar berharap hasil kesimpulan rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional tahun depan. Menurutnya, pembahasan APBN 2027 akan menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih memadai.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

    31 Juli 2026

    Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

    30 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

    31 Juli 20260

    Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

    30 Juli 20260

    Banyak Spekulasi Liar Berkembang, Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus!

    30 Juli 20260

    Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

    30 Juli 20260

    Transformasi Penyaluran Bansos Perlu Didukung Data Akurat dan Tata Kelola yang Kuat

    30 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?