Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Maman Imanul Haq Minta Pemerintah Perhatikan Status dan Insentif Penyuluh Agama non-ASN
    DPR

    Maman Imanul Haq Minta Pemerintah Perhatikan Status dan Insentif Penyuluh Agama non-ASN

    redaksiBy redaksi26 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq saat pertemuan dengan Bupati Pesawaran dan jajarannya, Sabtu (25/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan penyuluh agama, khususnya yang berstatus non-ASN. Hal tersebut disampaikan menyusul berbagai aspirasi yang disampaikan para penyuluh agama dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Sabtu (25/7/2026).

    Dalam pertemuan tersebut, para penyuluh agama mengeluhkan rendahnya honorarium, belum adanya tunjangan, serta belum jelasnya status kepegawaian bagi penyuluh non-ASN. Mereka juga mengaku harus menanggung sendiri biaya transportasi menuju wilayah binaan dari honor yang diterima.

    Menanggapi hal itu, Maman menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.

    “Penyuluh keagamaan adalah garda terdepan, ujung tombak untuk penerapan nilai-nilai Islam. Seseorang yang mau menikah harus dicek dulu, apakah dia memiliki hubungan nasab atau tidak, lalu status pernikahannya. Itu benar-benar tugas penyuluhan, termasuk zakat, haji, dan sebagainya,” ujar Maman.

    Menurut Politisi Fraksi PKB tersebut, tugas penyuluh agama tidak hanya memberikan penyuluhan keagamaan, tetapi juga berperan dalam memperkuat moderasi beragama, membina ketahanan keluarga, mencegah konflik sosial bernuansa keagamaan, mendampingi kelompok rentan, serta mendukung berbagai program pemerintah melalui pendekatan keagamaan.

    Maman menjelaskan, saat ini terdapat dua kategori penyuluh agama, yakni penyuluh ASN dan non-ASN. Menurutnya, perbedaan tingkat kesejahteraan di antara keduanya masih cukup besar.

    “Kita tahu bahwa penyuluh agama itu ada dua, ada penyuluh ASN yang gajinya sekitar Rp2,5 juta, yang kedua ada penyuluh non-ASN dengan honorarium Rp1 juta bahkan ada yang kurang,” jelas Legislator Dapil Jawa Barat IX itu.

    Karena itu, Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan penyuluh agama, terutama yang berstatus non-ASN.

    “Kita menginginkan, dan itu sudah berkali-kali dirapatkan, agar para penyuluh terutama yang non-ASN itu paling tidak mendapatkan gaji sebesar UMR. Kita juga ingin pemerintah daerah memberikan perhatian kepada penyuluh sehingga bisa mengalokasikan anggaran untuk tambahan insentif penyuluh agama,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 2026

    RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

    28 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 20260

    RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

    28 Juli 20260

    Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

    28 Juli 20260

    Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi

    27 Juli 20260

    Hormati Undur Diri Perry Warjiyo, Komisi XI Siap Jalankan Fit and Proper Test Secara Objektif

    27 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?