Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Keterbatasan Sarpras dan Anggaran Tidak Menurunkan Dedikasi APH di Kalimantan Utara
    DPR

    Keterbatasan Sarpras dan Anggaran Tidak Menurunkan Dedikasi APH di Kalimantan Utara

    redaksiBy redaksi24 Juli 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI Rikwanto dengan Tim Kunker Komisi III disambut dengan tarian tradisional dari Polda Kaltara di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/07/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Kalimantan Utara yang dinilai tetap profesional dalam menjalankan tugas meskipun menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran, serta personel. Komisi III juga menilai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah tersebut berjalan baik dan tidak menghambat proses penegakan hukum.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/07/2026). Hadir dalam kesempatan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyerap berbagai masukan terkait kondisi penegakan hukum di wilayah perbatasan.

    Menurutnya, Komisi III  mendalami penerapan KUHP dan KUHAP yang saat ini masih berada dalam masa transisi. Ia menilai proses adaptasi yang dilakukan aparat penegak hukum tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun efektivitas penegakan hukum.

    “Tadi kami membahas sejumlah persoalan yang saat ini menjadi perhatian, yaitu penerapan KUHP dan KUHAP. Memang semuanya masih dalam proses belajar. Namun demikian, hal itu tidak menjadikan proses penegakan hukum tersendat. Target-target penegakan hukum tetap terlaksana dengan baik dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Rikwanto menambahkan, Komisi III turut memberikan perhatian terhadap penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang dinilai semakin efektif dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan di tengah masyarakat.

    “Terutama mengenai restorative justice, pendekatan ini terus dikedepankan karena dinilai sangat baik untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat yang sifatnya ringan,” katanya.

    Selain mengevaluasi pelaksanaan penegakan hukum, Komisi III menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum terkait kebutuhan anggaran, sarana dan prasarana, serta penambahan personel. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi III dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun 2027.

    “Selain itu, kami juga membahas persoalan-persoalan yang berkembang, seperti narkotika, anggaran, peralatan, hingga kekurangan personel. Semua masukan tersebut kami tampung dan nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan anggaran tahun 2027. Mana yang bisa kami sisipkan dalam anggaran, akan kami upayakan untuk membantu mereka,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, berbagai keterbatasan yang dihadapi aparat penegak hukum di Kalimantan Utara tidak mengurangi dedikasi mereka dalam menjalankan tugas. Karena itu, Komisi III memberikan apresiasi sekaligus berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan dukungan bagi aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

    “Hal ini tentu menjadi apresiasi bagi kami di Komisi III. Ke depan, kami akan datang kembali. Mudah-mudahan saat itu anggarannya sudah meningkat, peralatannya bertambah, dan personelnya juga ditambah sehingga mereka dapat bekerja lebih optimal,” tutupnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 2026

    RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

    28 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    28 Juli 20260

    RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan Batang Tubuh, Selaraskan Hukum Pidana Nasional

    28 Juli 20260

    Waka DPR Sari Yuliati Desak Sanksi Berat jika Guru ASN Tanjungbalai Terbukti Cabuli Anak

    28 Juli 20260

    Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi

    27 Juli 20260

    Hormati Undur Diri Perry Warjiyo, Komisi XI Siap Jalankan Fit and Proper Test Secara Objektif

    27 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?