Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata
    DPR

    RUU Perampasan Aset Harus Tetap Perhatikan Aspek Hukum Perdata

    redaksiBy redaksi8 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hukum pidana. Menurutnya, pengaturan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek hukum perdata, khususnya terkait status kepemilikan suatu harta.

    “Kalau kita bicara mengenai perampasan aset ini, kita tidak bisa bicara hanya mengenai pidana. Kita harus bicara juga mengenai perdata. Padahal hukum perdata kita itu sangat rumit,” ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). 

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun bilang, konsep perampasan aset, khususnya yang menggunakan pendekatan non-conviction based in rem forfeiture  berkaitan langsung dengan kepemilikan harta. Karena itu, pembentuk undang-undang harus memahami secara utuh hubungan antara hukum pidana dan hukum perdata agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

    Diketahui, Non-conviction based (NCB) asset in rem forfeiture (Perampasan aset tanpa pemidanaan) adalah mekanisme hukum perdata untuk menyita dan merampas aset yang diduga terkait tindak pidana. Gugatan ini ditujukan langsung kepada objek/bendanya (in rem), sehingga negara tidak perlu membuktikan kesalahan atau memenjarakan pemiliknya terlebih dahulu

    Di samping itu, Soedeson menjelaskan bahwa dalam hukum perdata seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu merupakan pemilik yang sah. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam merumuskan mekanisme perampasan aset sehingga diperlukan pengaturan yang jelas mengenai status kepemilikan sebelum suatu aset dapat dirampas oleh negara.

    “Itulah yang menjadi persoalan. Teman-teman tadi sungguh-sungguh mengingatkan kita semua untuk menyusun Undang-Undang Perampasan Aset ini dengan sungguh-sungguh cermat. Karena in rem itu berkaitan dengan kepemilikan (harta),” tegasnya.

    Ia mencontohkan proses jual beli dalam hukum perdata yang tidak serta-merta memindahkan hak milik meskipun telah terjadi kesepakatan antara para pihak. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembuktian kepemilikan memiliki kompleksitas yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

    Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta para akademisi dan organisasi masyarakat untuk terus memberikan masukan yang lebih mendalam, terutama terkait aspek teknis dalam mekanisme perampasan aset. Ia menilai pembahasan yang komprehensif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjamin perlindungan hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Saya minta tolong kepada teman-teman, masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Nah, bagaimana caranya itu yang harus kita pikirkan bersama,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 2026

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 20260

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 20260

    Kaji Investasi Conch Cement, Nurdin Halid: Pastikan Tak Ganggu Industri Semen Nasional

    11 Juli 20260

    Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, Legislator: Jangan Karena Motif Balas Dendam!

    10 Juli 20260

    Dukung Penuh Kortas Tipikor Berantas Korupsi, Tekankan Prinsip Due Process of Law

    10 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?